close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Dokumentasi Kemendikbudristek
icon caption
Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Dokumentasi Kemendikbudristek
Nasional
Rabu, 07 September 2022 19:12

Mendikbud ubah sistem seleksi masuk perguruan tinggi negeri

Transformasi ini sejalan dengan misi Merdeka Belajar, menghadirkan sistem pendidikan yang memprioritaskan kebutuhan peserta didik.
swipe

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan transformasi seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Transformasi ini diklaim sejalan dengan misi Merdeka Belajar, menghadirkan sistem pendidikan yang memprioritaskan kebutuhan peserta didik dan menjunjung tinggi keadilan.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengatakan, ada 3 transformasi seleksi masuk PTN.

"Pertama, seleksi nasional berdasarkan prestasi, kemudian seleksi nasional berdasarkan tes, dan yang ketiga, adalah seleksi secara mandiri oleh PTN,” kata Nadiem saat peluncuran "Merdeka Belajar Episode ke-22", Rabu (7/9).

Nadiem mengungkapkan, arah baru transformasi seleksi masuk PTN dilakukan melalui 5 prinsip perubahan. Yakni, mendorong pembelajaran yang menyeluruh dan lebih berfokus pada kemampuan penalaran.

Kemudian, lebih inklusif dan lebih mengakomodasi keragaman peserta didik; lebih transparan; serta lebih terintegrasi dengan mencakup program sarjana, diploma tiga, dan diploma empat/sarjana terapan.

Nadiem menjelaskan, seleksi nasional berdasarkan prestasi akan berfokus pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah.

Seleksi nasional berdasarkan prestasi menggantikan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN). Mulanya, calon mahasiswa jalur SNMPTN dipisahkan berdasarkan jurusan pendidikan menengah.

Kini, pemberian penghargaan atas kesuksesan pembelajaran seleksi nasional berdasarkan prestasi melalui pemberian bobot minimal 50% nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran. Peserta didik melalui kebijakan ini diharapkan terdorong berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik. 

Sedangkan pembobotan sisanya, maksimal 50%, diambil dari komponen penggali minat dan bakat. Tujuannya, peserta didik terdorong mengeksplorasi minat dan bakatnya secara lebih mendalam.

"Dengan demikian, peserta didik didorong untuk fokus pada keseluruhan pembelajaran serta menggali minat dan bakatnya sejak dini. Nantinya, peserta didik diharapkan agar menyadari bahwa semua mata pelajaran adalah penting dan agar mereka membangun prestasinya sesuai minat dan bakat," tuturnya.

Berikutnya, seleksi nasional berdasarkan tes akan berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah. Tes menitikberatkan kemampuan penalaran peserta didik.

Nadiem menyebut, ujian jalur Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) dilakukan dengan menggunakan banyak materi dari mata pelajaran yang secara tidak langsung memicu turunnya kualitas pembelajaran. Selain itu, peserta didik kurang mampu lebih sulit sukses melalui jalur ini.

"Kali ini berbeda. Dalam seleksi ini, tidak ada lagi tes mata pelajaran, tetapi hanya tes skolastik yang mengukur 4 hal, yaitu potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris. Soal pada seleksi ini akan menitikberatkan kemampuan penalaran peserta didik, bukan hafalan," papar Nadiem.

Dengan demikian, Nadiem mengklaim, skema seleksi menjadi lebih adil. Selain itu, setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk sukses melalui jalur seleksi nasional berdasarkan tes.

"Kerja sama antara peserta didik dan guru melalui pengasahan daya nalar akan meningkatkan kesuksesan peserta didik pada jalur seleksi berdasarkan tes," ujarnya.

Mekanisme ketiga, seleksi secara mandiri oleh PTN. Nadiem menjelaskan, pemerintah mengatur agar pelaksanaannya diselenggarakan secara lebih transparan dengan mewajibkan PTN melakukan beberapa hal sebelum dan setelah seleksi.

Sebelum seleksi secara mandiri digelar, PTN wajib mengumumkan beberapa hal. Di antaranya, jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas; metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri atas tes mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, dan/atau metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan; serta besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lolos seleksi.

Pascaseleksi secara mandiri, PTN diwajibkan mengumumkan jumlah peserta seleksi yang lulus dan sisa kuota yang belum terisi, masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi, dan tata cara penyanggahan hasil seleksi.

Nadiem mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengawasan sehingga seleksi mandiri dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, seleksi mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.

"Apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi, calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada laman wbs.kemdikbud.go.id atau kemdikbud.lapor.go.id," pungkas Nadiem.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan