close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Masinton mengklaim sudah ada 8 anggota DPR yang menyetujui hak angket MK. Bagaimana masa depan hak angket inisiatifnya itu? Dokumentasi DPR
icon caption
Masinton mengklaim sudah ada 8 anggota DPR yang menyetujui hak angket MK. Bagaimana masa depan hak angket inisiatifnya itu? Dokumentasi DPR
Nasional
Senin, 20 November 2023 23:44

Menerka masa depan hak angket MK inisiatif Masinton

Masinton mengusulkan hak angket menyusul berubahnya syarat capres-cawapres pasca-terbitnya Putusan Nomor 90.
swipe

Beberapa anggota DPR lintas fraksi diklaim menyetujui hak anget terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang digulirkan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu. Usul disampaikan dalam rapat paripurna, 31 Oktober 2023.

"Ada 8 orang [dari 3 fraksi] yang menyatakan oke, tetapi belum tanda tangan [persetujuan hak angket]," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (16/11).

Wacana ini digagasnya seiring terbitnya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia calon presiden (capres)-wakil presiden (cawapres). Akibat putusan itu, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, berhak maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kendati begitu, Masinton enggan membeberkan nama-nama anggota DPR yang mendukung hak angket MK tersebut. "Enggak usah disebutlah."

Hak angket, sesuai Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Merujuk Pasal 199 ayat (1) dan ayat (3), perlu dukungan sedikitnya 25 anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi untuk menjalankan hak angket. Jika terpenuhi, lalu dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui. Forum itu sedikitnya dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota dewan dan disetujui minimal 1/2 jumlah anggota yang hadir.

Tampaknya usulan hak angket ini belum menjadi sikap resmi PDIP. Pangkalnya, capres PDIP, Ganjar Pranowo, tidak sepakat dengan langkah tersebut.

"Yang mau diangket siapa?" kata Ganjar, Rabu (8/11). "Masa hakim MK diangket?"

Sikap Golkar

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa, menyatakan, pihaknya belum bersikap tentang hak angket MK. Dalihnya, fokus memenangkan Prabowo Subianto-Gibran pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Saya melihat, pemilu sudah mulai, anggota dewan sudah reses," katanya kepada Alinea.id, Senin (20/11).

Lebih jauh, Erwin menyampaikan, proses menjalankan hak angket juga tidak mudah dan memiliki jalan panjang untuk terwujud. Ia pun menyayangkan jika tenaga terbuang ke sana.

"Yang namanya hak angket itu panjang prosesnya," jelasnya.

Masa depan angket

Hal senada disampaikan pengamat politik Emrus Sihombing. Menurutnya, para elite partai politik (parpol) akan memprioritaskan pemilu.

Emrus melanjutkan, masa depan angket MK yang diinisiasi Masinton bisa berpotensi berlanjut atau berhenti. Itu membutuhkan dukungan besar dari anggota DPR.

"Di DPR itu sangat cair. Anggaplah diajukan dari PDI, ada dua kemungkinan: jadi atau tidak jadi," ujarnya kepada Alinea.id.

"Hak angket bisa saja tidak jalan atau jalan dengan dukungan partai politik pengusung nomor 1 (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, red) dan 2 (Prabowo-Gibran, red)," imbuh Emrus.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan