close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kawasan PLTP PT SMGP di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, September 2018. Google Maps/Iwan Se
icon caption
Kawasan PLTP PT SMGP di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, September 2018. Google Maps/Iwan Se
Nasional
Senin, 08 Februari 2021 08:47

Kebocoran gas menewaskan 5 orang, pemerintah didesak cabut izin PT SMGP

PLTP harus dikelola dengan prosedur baku sebelum dilepas melalui cerobong uap.
swipe

Pemerintah didesak untuk mencabut izin operasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) PT Sorik Merapi Geothermal Power (SMGP) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Pangkalnya, manajemen SMGP dianggap tidak mampu mengelola dan mengoperasikan PLTP secara benar.

Akibatnya, menyebabkan insiden kebocoran gas buang dan menewaskan lima orang warga serta lebih dari 50 orang dirawat di rumah sakit.

"Ini adalah kejadian mal-operasional yang sangat fatal sekaligus preseden buruk bagi bangsa yang tengah mendorong penggunaan Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Apalagi, musibah itu terjadi saat Komisi VII DPR RI tengah mempersiapkan RUU EBT," ujar anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, dalam keterangannya, Senin (8/2).

Mulyanto mengatakan, PLTP harus dikelola dengan prosedur baku sebelum dilepas melalui cerobong uap, agar uap air yang dibuang ke lingkungan tersebut mememuhi batas aman dalam wilayah aman. Namun, SMGP dianggap sembrono dalam menjalankan prosedur tersebut.

"Korban meninggal dan pingsan ditemukan pada titik 96-125 m dari cerobong pelepasan gas, padahal wilayah aman instalasi adalah di atas 300 m dari cerobong. Artinya, perusahaan tidak melakukan sterilisasi pada wilayah di dalam radius instalasi 300 m, yang menjadi SOP pelepasan gas," jelas Mulyanto.

Mulyanto juga menyayangkan, durasi yang singkat dan minimnya sosialisasi kepada masyarakat atas rencana operasi tersebut. Dia berkata, sosialisasi dilakukan sekitar tiga jam sebelum operasi. 

Bahkan, operasi dilakukan oleh tenaga keamanan yang tidak cukup pengetahuan akan bahaya operasi pelepasan gas/uap ini. Menurutnya, petuga tidak memahami potensi bahaya akibat pelepasan gas beracun itu.

Tak hanya itu, operasi pelepasan uap SMGP juga tidak dihadiri oleh pengawas penanggung jawab pelepasan gas atau well pad superintendent, yang mengarahkan pelaksanaan simulasi pengukuran arah, kecepatan, ketinggian angin, pengukuran konsentrasi gas dan memandu penggunaan detektor gas sebelum dilakukan pelepasan.

"Ini sungguh operasi pelepasan uap/gas PLTP yang ugal-ugalan dan melanggar SOP, sebuah tindakan mal operasional berat. PLTP Kamojang, Garut, Jawa barat yang dioperasikan Indonesia Power, selama lebih dari 35 tahun melakukan operasi tersebut secara aman," tegasnya.

"Karena itu, sangat pantas kalau izin operasional PLTP PT. SMGP, yang sahamnya 90% Cina ini dicabut," tambahnya.

Sebagai informasi, PT SMGP mengoperasikan setidaknya lima unit PLTP dengan kapasitas terpasang total sebesar 240 MW. Operasi komersil pertama PLTP Unit 1 pada bulan oktober 2019 sebesar 45 MW. 

Sebelumnya, telah terjadi kebocoran gas bumi di PT SMGP Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Senin (25/1). Peristiwa itu, menewaskan setidaknya lima orang dan lebih dari 50 orang dirawat di rumah sakit.

Atas peristiwa itu, Polda Sumatera Utara langsung membentuk tim khusus guna menyelidiki kebocora pipa gas di PLTP SMGP. Tim itu, terdiri dari tim laboratorium forensik sebanyak tiga orang, Inafis berjumlah empat orang, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, dan Brimob Polda Sumut.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan