close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/3). Alinea.id/Gempita Surya.
icon caption
Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/3). Alinea.id/Gempita Surya.
Nasional
Rabu, 01 Maret 2023 18:26

Mengaku lelah, Rafael enggan komentari saham di empat perusahaan

Rafael enggan berkomentar lebih lanjut perihal klarifikasi yang disampaikan kepada tim Direktorat PP LHKPN KPK.
swipe

Rafael Alun Trisambodo rampung menjalani klarifikasi di KPK terkait harta kekayaan miliknya yang tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu diperiksa selama kurang lebih delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3).

"Jadi, saya telah memenuhi kewajiban saya untuk memberikan klarifikasi atas undangan yang diberikan oleh KPK kepada saya," kata Rafael kepada media usai menjalani proses klarifikasi, Rabu (1/3).

Pada kesempatan tersebut, Rafael turut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Cristalino David Ozora, pelajar korban penganiayaan yang dilakukan oleh putranya, Mario Dandy Satrio.

Ayah Mario Dandy Satrio itu juga mendoakan kesembuhan David yang saat ini masih menjalani perawatan di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan anaknya pada 20 Februari 2022.

"Saya saat ini tetap mendoakan untuk ananda David, supaya ananda David agar secara sembuh, pulih kembali seperti sedia kala. Dan saya sekali lagi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga bapak Jonathan, kepada sekeluarga besar PBNU, dan keluarga besar Banser, GP Ansor Banser," ujarnya.

Kendati demikian, Rafael enggan berkomentar lebih lanjut perihal klarifikasi yang disampaikan kepada tim Direktorat PP LHKPN KPK. Ia mengaku dirinya lelah usai diperiksa dan hanya mengatakan telah menyampaikan seluruhnya kepada KPK, termasuk soal kepemilikan saham di enam perusahaan.

"Saya sudah sampaikan itu, saya sudah lelah dari pagi, tolong kasihan saya, saya sudah lelah," ucap Rafael.

Sebagaimana dijadwalkan sebelumnya, Rafael menjalani klarifikasi oleh tim Direktorat PP LHKPN KPK pada pukul 09.00 WIB. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan proses klarifikasi terhadap LHKPN milik Rafael tidak akan dilakukan hanya sekali saja.

"Proses klarifikasi ini bukan hanya sekali. Saya pastikan bukan hanya sekali, karena pasti lagi dan klarifikasi ini proses yang harus dilalui kalau wajib lapor masuk kategori diperiksa," kata Pahala dalam konferensi pers di KPK, Rabu (1/3).

Berdasarkan LHKPN KPK, Rafael memiliki harta senilai Rp56 miliar. Namun, KPK menilai ada ketidaksesuaian antara harta yang dilaporkan dengan profil Rafael sebagai pejabat eselon III.

KPK menyatakan akan mengonfirmasi perihal harta kekayaan Rafael sebagaimana yang dilaporkan dalam LHKPN. Salah satunya terkait sumber kekayaan yang diperoleh.

Dalam LHKPN, didapati bahwa sebagian besar harta kekayaan Rafael berupa tanah dan bangunan. Rafael tercatat memiliki 11 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp51,93 miliar, yang tersebar di kabupaten/kota Sleman, Manado, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.

Dirinya juga tercatat memiliki harta surat berharga senilai Rp1,5 miliar, serta alat transportasi dan mesin berupa 2 unit mobil dengan total nilai mencapai Rp425 juta. Kendaraan yang dimilikinya berupa mobil Toyota Camry tahun 2008, mobil Toyota Kijang tahun 2018.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan