Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan pihaknya bakal mengajukan permohonan pengalihan status kliennya dari tahanan Polda Metro Jaya menjadi tahanan kota. Alasannya, karena pertimbangan kemanusiaan.
Sebab, kata Desmihardi, terdakwa seorang perempuan yang lemah lantaran telah berusia 69 tahun. Dalam usia tersebut, sangat rentan bagi Ratna Sarumpaet terserang penyakit. Buktinya, selama ia menjalani penahanan terdakwa sering sakit-sakitan.
“Dan beberapa kali terdakwa harus diperiksa di Bidang Dokter dan Kesehatan Polda Metro Jaya," kata Desmihardi dalam sidang perdana Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (28/2).
Kemudian untuk memperkuat perngajuan kliennya sebagai tahanan kota, Desmihardi menambahkan, Atiqah Hasiholan yang merupakan anak dari Ratna Sarumpaet siap menjadi jaminanannya. Selain Atiqah, anak kedua Ratna yakni Fathom Saulina pun siap pula menjadi jaminan.
Kasus berita bohong atau hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet bermula pada September 2018. Ketika itu, ibu empat anak tersebut mengalami lebam-lebam di wajahnya. Ia mengaku telah dipukuli orang tak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.
Kabar penganiayaan yang menimpa Ratna Sarumpaet tak lama kemudian menyebar melalui berbagai media sosial. Sejumlah tokoh politik seperti Fadli Zon, Rachel Maryam, Nanik S Deyang, Hanum Rais, Dahnil Anzar Simanjuntak, bahkan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto sampai menggelar konferensi pers terkait kasus yang menimpa Ratna.
Mereka mengecam para pelaku penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet. Karenanya, mendesak aparat penegak hukum agar dapat segera menangkap pelaku. Ramai menjadi perdebatan publik, kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan pada 2 Oktober 2018. Selain untuk memastikan informasi penganiayaan tesebut benar, polisi pun sekaligus hendak mencari pelakunya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi tidak menemukan indikasi penganiayaan dari lebamnya wajah Ratna. Tak lama setelah diungkapkan penyelidikan itu, Ratna menggelar jumpa pers di kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan, pada 3 Oktober 2018. Kepada wartawan, Ratna mengaku wajahnya bengkak bukan karena dianiaya.
Penganiayaan terhadap dirinya yang sempat diakuinya itu sebetulnya tidak pernah ada atau tidak pernah terjadi. Menurut Ratna, bengkak di wajahnya akibat operasi sedot lemak yang dilakukannya di Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, pada 21 September 2018.
Atas perbuatannya, polisi langsung menangkap Ratna dan menjeratnya ke ranah hukum. Ratna pun ditahan hingga akhirnya berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. Tepat pada Kamis (21/2) lalu, pihak kejaksaan melimpahkan berkas dan tuntutan terhadap Ratna ke pengadilan.