Bekas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, menambah daftar panjang pembantu presiden yang terjerat kasus korupsi. Sekretaris Jenderal Partai NasDem ini menjadi menteri kelima pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang menjadi tersangka.
Pada era sebelumnya, setahun kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2004-2014, setidaknya 8 menteri menjadi tersangka kasus korupsi. Seperti rezim Jokowi, mayoritas menteri yang tersandung perkara rasuah adalah kader partai politik.
Mengapa banyak menteri menjadi tersangka kasus korupsi? Menurut Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), setidaknya ada tiga faktor yang menjadi penyebabnya.
Pertama, terang peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, adanya peluang. Kesempatan mengorupsi anggaran negara kian terbuka lebar ketika seseorang menjadi penyelenggara negara.
"Hampir tidak ada apa pun yang menghalangi pejabat selevel menteri untuk melakukan tindak pidana korupsi. Karena tidak ada penghalang untuk melakukan perbuatan tersebut, maka seorang menteri bisa melakukan korupsi," tuturnya saat dihubungi, Senin (22/5) malam.
Zaenur menambahkan, posisi menteri berbeda dengan jabatan lain. Aparatur sipil negara (ASN), misalnya. Seorang abdi negara di sebuah birokrasi akan lebih sulit melakukan korupsi karena ada pengawas internal dan pimpinan yang memantau kinerjanya.
"Menteri itu level jabatan tertinggi di sebuah kementerian. Pengawasan internal justru berada di bawahnya, tidak mampu melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap menteri. Jadi, kalau yang melakukan kejahatan adalah menterinya, tidak bisa dicegah," paparnya.
Kedua, sedang berada di tampuk kekuasaan dan memiliki kewenangan besar. "Kapan lagi bisa memupuk kekayaan melalui cara yang mudah?" katanya.
Terakhir, faktor besarnya kebutuhan menteri. "Termasuk kebutuhan-kebutuhan politik untuk memenuhi berbagai bentuk kebutuhan-kebutuhan itu di bidang politik," sambung Zaenur.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Johnny Plate selaku Menkominfo sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum Johnny, ada 4 pembantu Jokowi yang menjadi tersangka korupsi dalam kasus berbeda. Pertama, Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham, yang terjerat perkara korupsi proyek PLTU Riau-1.
Kemudian, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, yang terlibat dalam kasus suap dana hibah KONI. Berikutnya, Mensos, Juliari Batubara, dalam kasus korupsi bansos Covid-19. Lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, yang tersandung perkara suap izin ekspor benih lobster.