Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menanggapi usul Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Kementerian Pertahanan meningkatkan operasi militer selain perang dengan menerapkan wajib militer.
Menurut Ryamizard, situasi Indonesia saat ini pemerintah merasa belum perlu memberlakukan wajib militer kepada warga negaranya. Pasalnya, tak ada indikasi terjadi peperangan dalam waktu dekat.
“Sementara belum dulu lah menerapkan wajib militer. Kita belum mau perang. Bela negara itu penting, tapi ujung-ujungnya adalah Pancasila,” kata Ryamizard saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/6).
Sebagai gantinya, Ryamizard meminta masyarakat mengubah terlebih dahulu pemikirannya untuk bisa mengamalkan nilai-nilai yang ada di dalam lima butir Pancasila melalui kegiatan bela negara. Pancasila, lanjut dia, juga menjadi benteng agar masyarakat tidak terpengaruh dengan paham lain yang tidak sesuai dengan Indonesia.
“Bagaimana mindset kita ini tidak diubah oleh khilafah, mendirikan negara Islam. Tetap Pancasila. Itu paling penting. Kalau kita wajib militer, tapi ini (kepala) tidak diisi, berubah, itu yang bahaya," katanya.
“Jadi, mindset kita harus Pancasila. Tidak boleh berubah. Kalau ada yang tidak suka Pancasila, silakan keluar dari negara ini. Karena Pancasila itu sumber persatuan negara dan bangsa.”
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas Laporan Keuangan Kementerian Pertahanan untuk tahun anggaran 2018. Laporan diberikan langsung kepada Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu.
Selain menyerahkan laporan itu, anggota I BPK, Agung Firman Sampurna, menyampaikan apresiasi terhadap pencapaian Kemenhan. Namun, Agung juga mengusulkan agar ada peningkatan pada OMSP dengan penerapan wajib militer.
"Jadi kami mengusulkan agar kita mulai menerapkan wajib militer sebagaimana semua negara maju yang ada di dunia," kata Agung.
Kemenhan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. BPK menilai pengelolaan keuangan Kemenhan mengalami perubahan signifikan, yakni menyamai pengelolaan keuangan instansi lain setelah 20 tahun. Hal ini didasari pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2018 tentang Pengelolaan APBN di lingkungan TNI.