Menteri Pertahanan Ryamizad Ryacudu mengklarifikasi bahwa jabatan sipil tidak akan diisi prajurit TNI aktif, seperti polemik yang beredar di masyarakat.
"Itu ada permintaan yang sudah mau pensiun. Jadi tidak seperti Dwi Fungsi ABRI. Tidak ada itu," kata Ryamizad di sela-sela Rapat Pleno Khusus Lembaga Pengkajian MPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Hal serupa juga terjadi di beberapa negara seperti Singapura, yaitu prajurit keluar atau pensiun dari institusinya lalu masuk di berbagai kementerian.
"Seperti di Singapura, umur 45 tahun tidak bisa naik pangkat lagi. Ada alasan keluar namun masuk ke kementerian," ujarnya.
Dia meyakini, kebijakan tersebut tidak akan menimbulkan gesekan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian dengan purnawirawan.
Namun Ryamizad enggan menjelaskan alasan dibuatnya kebijakan tersebut dan meminta ditanyakan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
"Tanyakan kepada Pak Luhut (Binsar Pandjaitan)," katanya.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dalam Rapat Pimpinan TNI 2019 mengusulkan perubahan struktur TNI sekaligus merevisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dia menginginkan eselon satu, eselon dua di kementerian/lembaga bisa diduduki TNI aktif sehingga pangkat kolonel bisa masuk.
Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu menilai salah satu arah baru kebijakan TNI yaitu penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil, berpotensi maladministrasi dalam konteks penyalahgunaan wewenang dan prosedur dalam kebijakan publik.
"Kami sampaikan peringatan dini karena memerhatikan ketentuan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pintu prajurit masuk ke ranah sipil sudah ditutup rapat," kata Ninik dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (21/2).
Dia menjelaskan Pasal 39 UU TNI disebutkan, prajurit TNI dilarang melakukan kegiatan di ruang politik praktis, bisnis, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan legislasi dan kepentingan politis.
Selain itu, dalam Pasal 47 UU TNI disebutkan apabila prajurit TNI aktif yang ingin masuk dalam jabatan sipil, harus mundur dari institusinya dan menjalani rekrutmen seperti ASN lainnya.
"Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan sangat jelas bagi TNI/Polri yang akan menempati jabatan di sektor sipil maka harus mundur dari jabatannya," ujarnya.
Pasal 47 ayat 2 UU TNI memungkinkan prajurit TNI aktif menempati jabatan tertentu di beberapa lembaga antara lain Mahkamah Agung, Intelijen Negara, Sandi Negara, dan Dewan Pertahanan Nasional.
Kalau mau menempatkan TNI di luar ketentuan Pasal 47 ayat 2 itu, maka perlu upaya pembuatan keputusan politik yaitu diambil bersama antara pemerintah dan DPR.
"Menteri Pertahanan dan Menteri koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) harus duduk bareng untuk melihat arah baru kebijakan TNI tersebut. Tujuan baik harus melalui proses hukum yang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," katanya. (ant)