Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menegaskan, Indonesia belum akan menerapkan wajib militer (wamil). Ini merupakan kesepakatan politik yang dicapai para pemangku kebijakan hingga saat ini.
"Sampai sekarang, konsensus dari pemimpin-pemimpin politik kita semuanya adalah masih belum ke arah wajib militer," kata Prabowo dalam keterangannya di sesi Persiapan Keberangkatan Peserta Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Angkatan 187 dan 188 yang digelar secara daring, Jumat (24/6).
Prabowo mengatakan, penerapan wamil memerlukan biaya yang tidak sedikit. Ia menyoroti kemungkinan jumlah populasi yang akan mengikuti wamil setiap tahunnya jika kebijakan ini dijalankan.
Menurutnya, jika ada sekitar empat juta warga sipil tiap tahunnya yang memasuki usia pewajib militer atau berusia 18 tahun, dari aspek sumber daya, Indonesia belum siap untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
"Bisa kita bayangin kalau kita melatih empat juta orang sekaligus. Jadi saya kira Indonesia belum ke arah situ," ujar Prabowo.
Kendati demikian, kata Prabowo, warga sipil yang ingin menjalani latihan militer dapat bergabung ke dalam komponen cadangan (Komcad). Nantinya, prajurit komcad akan diterjunkan untuk kepentingan pertahanan yang bersifat darurat.
"Komcad ini nanti akan digunakan kalau negara dalam keadaan darurat. Apakah ada bencana alam, atau ada kebakaran hutan. Komcad juga bisa dikerahkan jika ada gangguan keamanan," imbuh Prabowo.
Untuk diketahui, Jokowi pada Oktober lalu meresmikan 3.103 anggota Komcad dari unsur publik, baik mahasiswa maupun pekerja di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Bandung Barat, Jawa Barat.
Para prajurit dilatih selama tiga bulan di instalasi-instalasi militer milik TNI di berbagai daerah sejak Juni 2021. Selain disiplin militer, para prajurit komcad juga diajarkan memegang senjata, teknik, dan taktik militer.
"Tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri. Perlu saya tegaskan, komponen cadangan tidak boleh digunakan untuk lain, kecuali kepentingan pertahanan. Anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara," kata Jokowi.
Komcad merupakan mandat dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa komcad dibentuk untuk mendukung dan memperkuat komponen utama dalam pertahanan negara, yakni TNI.
Direkrut dari warga sipil, anggota komcad memiliki sejumlah hak yang melekat pada dirinya, semisal uang saku selama menjalani pelatihan, tunjangan operasi pada saat mobilisasi, perawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta penghargaan atas jasa-jasanya.
Pengabdian anggota komcad akan berakhir jika dia telah berusia 48 tahun, sakit yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan tugas, meninggal dunia, dan tidak ada kepastian atas dirinya setelah 6 bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komcad.