Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, penggunaan kendaraan listrik memberikan banyak keuntungan. Selain lebih ramah lingkungan, menurutnya, kendaraan listrik jauh lebih hemat dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak.
“Saat ini sudah banyak kendaraan listrik yang bentuknya keen, energi bersih ramah lingkungan, dan lebih irit dari kendaraan berbahan bakar fosil (BBM). Secara keseharian, bisa lebih irit 75% dalam sehari dibandingkan dengan motor BBM. Kalau biasanya mengeluarkan uang Rp100 ribu sehari, ini Rp25 ribu saja sudah cukup,” ucap Budi dalam keterangan resminya, dikutip Senin (21/11).
Berdasarkan hasil hitungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, satu liter BBM setara dengan 1,2 kilo watt per hour (kwh) listrik. jika harga listrik Rp1.500 per kwh, maka 1,2 kwh listrik harganya sekitar Rp1.700. Dengan demikian, penggunaan kendaraan listrik jauh lebih hemat jika dibandingkan dengan satu liter BBM yang saat ini seharga Rp10.000 hingga Rp21.000.
Pada mobil listrik, setiap 1 kwh bisa menjalankan mobil listrik sejauh 5 hingga 7 kilometer (km). Sementara, dengan kapasitas penuh mobil listrik, rata-rata sebesar 45 kwh, kendaraan listrik bisa melaju hingga 300 km.
Kelebihan lain dari kendaraan listrik, menurut Budi, yaitu lebih terjamin, alasannya karena pemerintah akan terus mendorong fasilitas pengisian daya.
“Kendaraan listrik juga banyak insentifnya. Saat ini masih terus dibahas dengan kementerian dan lembaga, tapi rencana insentif yang akan diberikan adalah keringanan pajak, bebas ganjil genap, diskon daya listrik rumahan, bebas biaya parkir, dan keuntungan lainnya,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menuturkan, pemerintah telah menyiapkan strategi untuk terus meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Adapun strategi yang disiapkan yaitu di tahap pertama, menyasar penggunaan kendaraan listrik di Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah.
Kedua, penggunaan kendaran listrik pada transportasi massal seperti bus, taksi, dan sepeda motor (ojek online). Kemudian, yang ketiga yaitu memperbanyak fasilitas pengisian daya (charging station dan tempat penukaran baterai).
Terkait dengan penyediaan fasilitas pengisian daya seperti charging station atau tempat penukaran baterai, Menhub mengusulkan kepada K/L terkait untuk melakukan standarisasi pembuatan baterai, sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan penggantian baterai kendaraannya dimanapun.
“Standarisasi baterainya jangan sendiri-sendiri. Merek nya bisa berbeda-beda, tetapi bentuk, ukuran, dan sistemnya sama,” kata Menhub.
Ia mengatakan, pemerintah telah berkomitmen untuk serius mengembangkan kendaraan listrik sebagai kendaraan masa depan, melalui regulasi dan kebijakan, di antaranya yaitu melalui terbitnya Perpres tentang percepatan implementasi kendaraan listrik yang menjadi payung hukum dalam mewujudkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, dan Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik secara massal di Indonesia.