Peristiwa loncatnya para penumpang maskapai Lion Air dikarenakan lelucon bom dari salah seorang penumpang direspons serius oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Ia menyatakan akan memberi tindakan tegas berupa tuntutan hukum kepada pelaku.
Budi Karya menjelaskan, informasi tentang adanya bom merupakan bentuk ancaman keamanan dan keselamatan, sehingga tidak pantas untuk dijadikan bahan bercandaan.
Hal itu diperkuat dalam Pasal 437 ayat (1) UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bahwa penyampaian informasi palsu (bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.
"Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum," ujar Budi Karya dalam siaran persnya, Selasa (29/5).
Budi Karya pun meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian yang berasal dari informasi palsu terkait adanya bom itu.
"Saya minta PPNS dapat bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti beberapa kejadian terkait adanya informasi bom di bandara dan memprosesnya secara hukum. Kejadian ini tentunya mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit, setidak-tidaknya tertundanya jadwal penerbangan," jelas Budi Karya.
Dia berharap, sanksi hukum yang diberikan terhadap pelaku candaan bom dapat memberikan efek jera, sehingga dapat menjadi pelajaran untuk seluruh masyarakat untuk tidak lagi menganggap infromasi mengenai bom sebagai bahan guyonan.
Seperti diketahui, informasi dugaan adanya bom terjadi di pesawat Lion Air JT-687 tujuan Pontianak-Jakarta pada Senin (28/5). Sesaat informasi diterima, pelaku langsung diamankan oleh Aviation Security (Avsec) Bandara Supadio. Pelaku sendiri masih tercatat sebagai mahasiswa Universitas Tanjung Pura di Pontianak, Kalimantan Barat.
Adapun para penumpang yang sempat tertunda keberangkatannya, telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (28/5) pukul 23.10 WIB.
Menurut Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, seluruh penumpang beserta barang bawaan dan bagasinya dilakukan pengecekan ulang. Meski demikian, hal ini dapat berlangsung lancar tanpa kendala.
"Dengan kerja sama yang baik antara kru pesawat, petugas keamanan bandar udara dan petugas layanan darat, tidak ditemukan barang bukti berupa bom atau benda lain yang mencurigakan di dalam pesawat beregistrasi PK-LOJ," kata Danang.
Pihaknya dari Lion Air mengharapkan pelaku yang telah ditangkap dan diperiksa, dapat diproses sampai tingkat pengadilan. Danang pun mengimbau agar masyarakat tidak menyampaikan informasi palsu, gurauan, bercanda, atau mengaku membawa bom di bandar udara dan di pesawat.
"Kembali, sebagaimana aturan bergurau soal bawa bom atau lainnya juga melanggar hukum," ucap dia.