Kemenhub mempercepat proses perizinan Permenhub Nomor 108 tahun 2017, setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan beberapa pasal dalam peraturan tersebut.
Permenhub Nomor 108 tahun 2017 itu sendiri berisi tentang Operasional Angkutan Sewa Khusus atau Transportasi Online.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, sudah menyusun peraturan menteri perhubungan yang baru, tetapi masih berupa kerangka (draft). Hari ini pun, Kemenhub akan melakukan rapat dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda).
"Ada beberapa pasal yang diterima dan ada juga yang tidak diterima. Tentunya kami tidak akan memasukan kembali sejumlah pasal yang sudah dibatalkan di Peraturan Menteri baru ini," kata Budi Karya di Kemenko Perkenomian, Kamis (13/9).
Kemenhub melibatkan organda dalam penyusunan peraturan menteri tersebut. Keterlibatan organda sebagai bagian dari proses bisnis transaksi online dengan taksi konvensional, agar keduanya saling berjalan. Disamping itu, Kemenhub ingin mendapatkan masukan dari organda. "Mungkin awal bulan atau bulan depan sudah selesai. Saya usahakan," ujar Budi.
Budi Karya pun mengaku telah menemui salah satu pihak ojek online yaitu Go-Jek. Pertemuan itu ditetapkan untuk membentuk aliansi semua transportasi online. Setelah peraturan selesai diharapkan tidak ada lagi gugatan serupa.
Diberitakan sebelumnya, seusai MA mencabut aturan transportasi online, MA memerintahkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.
Kasus bermula saat Menhub mengeluarkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Belakangan Permenhub itu digugat ke MA dan hakim agung mencabutnya.
Mendapati hal itu, Menhub kemudian membuat Permenhub 108. Lagi-lagi aturan itu digugat. Kali ini digugat oleh Daniel Lukas Rorong, Herry Wahyu Nugroho, dan Rahmatullah Riyadi. MA pun akhirnya memutuskan mencabut aturan tersebut.
Pasal yang dibatalkan MA antara lain:
1. Pasal 6 ayat 1 huruf e
Tarif angkutan berdasarkan argometer atau tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Aturan ini dihapus MA.
2. Pasal 27 ayat 1 huruf d.
Soal mengatur taksi online harus berstiker. Kini aturan itu dihapus MA.
3. Pasal 27 ayat 1 huruf f.
Soal kewajiban dokumen perjalanan yang sah. Kini aturan itu dihapus MA.
4. Pasal 27 ayat 2.
Mengatur jenis dan ukuran stiker kendaraan online. Kini aturan itu dihapus MA.
5. Pasal 38 dan 39.
Mengatur izin perusahaan angkutan minimal memiliki 5 kendaraan. Kini aturan itu dihapus MA.
6. Pasal 40.
Mengatur soal badan hukum pemilik kendaraan. Kini aturan itu dihapus MA.
7. Pasal 48
Soal registrasi uji tipe (SRUT). Kini aturan itu dihapus MA.
8. Pasal 65 huruf b, Pasal 65 huruf c.
Larangan penyedia aplikasi sebagai penyedia jasa angkutan. Kini aturan itu dihapus MA.
9. Pasal 72 ayat 5 huruf c.
Mengatur soal denda administrasi ke transportasi online. Kini aturan itu dihapus MA.
MA menyatakan fakta menunjukkan, kehadiran angkutan sewa khusus telah berhasil mengubah bentuk pasar dari monopoli ke persaingan pasar yang kompetitif.