Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (Perpres FIR) Indonesia-Singapura tertanggal 5 September 2022. Langkah ini menindaklanjuti hasil pertemuannya dengan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, pada awal 2022.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan, sahnya perpres tersebut tidak lepas dari kesepakan antara Indonesia dengan Singapura. Bahkan, kedua negara mendiskusikan penguasaan ruang udara (FIR) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan sekitarnya itu hingga 60 kali.
"Proses ini adalah proses yang panjang. Dan dengan leadership dari Presiden Singapura dan Malaysia, itu memberikan ruang kepada kita untuk diskusi dan diskusi kita lakukan lebih dari 60 kali. Diskusi-diskusi itu berbicara mengenai masalah teknis," ucapnya, Kamis (8/9).
Budi Karya menambahkan, Indonesia turut mendiskusikan tentang penguasaan ruang udara dengan Malaysia, khususnya tentang perjanjian tahun 1983 terkait pemberian koridor laut dan ruang udara untuk lalu lintas pesawat udara Malaysia di antara Malaysia Timur dan Barat. Namun, tidak dijelaskan lebih jauh, apakah pembicaraan dengan Malaysia terkait FIR Kepri dan sekitarnya atau tidak.
"Kesepakatan ini juga kita lakukan two party, Indonesia-Malaysia [dan] Indonesia-Singapura, dan kita juga lakukan three party sehingga semua kesepakatan ini didasarkan pada suatu kesepakatan," tandasnya.
Sebagai informasi, ruang udara penerbangan di Kepri dan sekitarnya dikuasai Singapura, yang kala itu di bawah pemerintahan kolonial Inggris, berdasarkan kesepakatan International Civil Aviation Organization (ICAO) di Dublin, Irlandia, pada 1946.
Keputusan ICAO tersebut menyebutkan, Singapura menguasai sekitar 100 mil laut (1.825 km) wilayah udara RI, yang mencakup, Kepri, Tanjung Pinang, Natuna, Sarawak, dan Semenanjung Malaya. Imbasnya, pesawat Indonesia harus meminta izin kepada otoritas penerbangan Singapura jika ingin terbang dari Tanjungpinang ke Pekanbaru, Pulau Natuna, Batam, dan di kawasan Selat Malaka.
Dengan disahkannya aturan tersebut, maka FIR Jakarta bertambah luas menjadi 249.575 km persegi. Selain itu, diklaim memberikan manfaat ekonomi dan meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.