Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, tindakan yang menimbulkan kepanikan saat pandemi Covid-19 haram hukumnya. Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyampaikan itu merujuk Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.
"Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," ucap Niam secara tertulis, Minggu (4/7).
Menurutnya, hal tersebut berlaku juga bagi pemborong atau penimbun obat-obatan, vitamin, dan oksigen. Dia mengatakan, tindakan itu diharamkan karena membuat kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan dalam kondisi mendesak sulit memperolehnya.
"Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan. Sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak," ujarnya.
Niam menambahkan, aparat perlu mengambil langkah darurat untuk mengendalikan situasi untuk menjamin ketersediaan dan mencegah penimbunan. Selain itu, oknum atau korporasi yang mengambil keuntungan ekonomi dalam situasi pandemi harus ditindak.
MUI, sambungnya, minta pemerintah memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin dan kebutuhan pokok secara merata. Di sisi lain, juga melakukan pencegahan penimbunan.
"Demikian juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin dan kebutuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak," katanya.
Di samping itu, Niam mengajak masyarakat, khususnya umat Islam, untuk gotong royong mendukung dan bantu korban Covid-19 agar mendapatkan layanan kesehatan. Menurutnya, tindakan yang bisa dilakukan adalah sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, sembako dan kebutuhan pokok lainnya.