Kementerian Kesehatan akan membuka data tingkat kedisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes) ke publik. Nantinya, lokasi-lokasi yang melanggar prokes dapat dilihat publik.
“Tadi sudah diizinkan oleh bapak Wakil Presiden (Ma’ruf Amin), di ratas (rapat terbatas), bahwa data PeduliLindungi yang akan mengukur kedisiplinan protokol kesehatan itu boleh dibuka di publik, sehingga kita bisa melihat lokasi-lokasi mana yang disiplin, sampai di level titik lokasinya, kantornya, tokonya, dan mana yang disiplin,” ucap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangan pers virtual, Senin (24/1).
Ia berharap, masyarakat dapat membantu mengontrol dan mengawasi prokes melalui PeduliLindungi. Ia juga mendorong isolasi mandiri di rumah, karantina terpusat, maupun perawatan di rumah sakit bisa sesuai protokol kesehatan.
Di sisi lain, Kemenkes akan menggenjot vaksinasi Covid-19 untuk lansia dan anak. Vaksinasi Covid-19 untuk lansia harus disegerakan karena mereka kelompok yang sangat rentan untuk masuk rumah sakit dan wafat. Sedangkan vaksinasi Covid-19 untuk anak perlu dipercepat karena mereka kelompok yang rawan menjadi sumber penularan. Percepatan vaksinasi untuk lansia dan anak perlu segera dilakukan di DKI Jakarta dan Bodetabek dalam 2-3 minggu ke depan.
Sebelumnya, Kemenkes menerbitkan surat edaran (SE) bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) untuk dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada enam bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap. Sehingga, dibutuhkan pemberian dosis booster untuk meningkatkan proteksi individu, terutama pada kelompok masyarakat rentan.
Sasaran vaksinasi booster adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok lansia dan penderita imunokompromais. Vaksinasi booster untuk lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota.
Sementara, sasaran nonlansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK. Bisa juga mendaftar melalui aplikasi PeduliLindungi.