close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisi III DPR usulkan Menkes sediakan ganja medis bagi anak penderita cerebal palsy. Foto Pixabay
icon caption
Komisi III DPR usulkan Menkes sediakan ganja medis bagi anak penderita cerebal palsy. Foto Pixabay
Nasional
Sabtu, 02 Juli 2022 12:47

Komisi III DPR usulkan Menkes sediakan ganja medis bagi anak penderita cerebral palsy

Hinca mengaku turut merasakan apa yang dihadapi Santi Warastuti sebagai orang tua Fika yang mengidap penyakit cerebal palsy.
swipe

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengusulkan kepada pimpinan Komisi III DPR untuk berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Menteri Kesehatan untuk segera menyediakan ganja medis untuk kesembuhan Fika, anak dari Santi Warastuti yang menderita cerebral palsy. 

"Karena itu saya mengusulkan, pimpinan (Komisi III) segera kita menulis surat kepada Presiden untuk menyediakan dan memerintahkan Menteri Kesehatan secepat-cepatnya menangani dan menolong anak ini (Fika)," ujar Hinca dalam keterangannya, Sabtu (2/7). 

Hinca mengaku turut merasakan apa yang dihadapi Santi Warastuti sebagai orang tua Fika yang mengidap penyakit cerebral palsy. Menurut Hinca, negara harus hadir untuk kesehatan setiap warganya. 

"Ibu Santi, saya sebagai orang tua juga punya anak, mempunyai tanggung jawab yang sama dengan ibu, kami semua merasakan. Dan saya kira, anda tidak sendirian. Negara ini mengurus bukan hanya orang yang sehat tapi juga orang yang sakit," kata Hinca.

Komisi III DPR telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Santi Warastuti beserta kuasa hukumnya, Singgih Tomi Gumilang di Senayan, Kamis (30/6) sore. Dalam RDP, Hadir juga peneliti ganja dari Universitas Syiah Kuala, Musri Musman.  

Wakil Ketua Komisi II DPR, Gerindra Desmond J Mahesa menjelaskan, hasil RDP antara lain menyerap aspirasi dengan membuka kemungkinan revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Menyerap aspirasi tentang kemungkinan kedepan UU Narkotika kita keluarkan penggolongan Ganja dari Golongan I menjadi Golongan II atau III agar bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan dari aspek kesehatan," ungkap Desmond kepada wartawan.

Namun demikian, Desmond menegaskan bahwa perumusan pasal-pasal dalam UU Narkotika ke depan tetap melakukan pembatasan-pembatasan yang sifatnya pengawasan.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan