close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) memberikan jamu dari Presiden Joko Widodo kepada pasien positif COVID-19 yang telah dinyatakan sembuh di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Senin (16/3).Foto Antara/Humas Kementerian Kesehatan/aaa/wsj.
icon caption
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) memberikan jamu dari Presiden Joko Widodo kepada pasien positif COVID-19 yang telah dinyatakan sembuh di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Senin (16/3).Foto Antara/Humas Kementerian Kesehatan/aaa/wsj.
Nasional
Minggu, 12 April 2020 21:08

Menkes juga telah setujui penetapan PSBB di Banten

Penetapan kebijakan PSBB untuk Provinsi Banten ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 .
swipe

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk tiga wilayah di Provinsi Banten yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Penetapan kebijakan PSBB untuk Provinsi Banten ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Terawan di Jakarta, Minggu, 12 April 2020.

Menkes mengatakan ketiga wilayah di Provinsi Banten tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.

Keputusan PSBB tersebut disetujui oleh Kementerian Kesehatan setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, maka perlu dilaksanakan PSBB.

"PSBB di Banten perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” kata Terawan.

Setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, Pemerintah Banten wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB di tiga wilayah di Provinsi Banten dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Hingga kini Menkes Terawan telah menyetujui penerapan PSBB di sembilan wilayah pada tiga provinsi di Indonesia. Tiga provinsi tersebut adalah seluruh wilayah DKI Jakarta; lima wilayah di Provinsi Jawa Barat yaitu Kabupaten dan Kota Bekasi, Kabupaten dan Kota Bogor, dan Kota Depok; dan tiga wilayah di Provinsi Banten yaitu pada Kabupaten dan Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Menanggapi itu, Ketua DPRD Banten Andra Soni mengaku keputusan yang diambil Kemenkes telah ditunggu dan sesuai dengan keinginan Pemprov Banten. Oleh karena itu, dia berharap Pemprov Banten dapat menindaklanjutinya dengan membuat peraturan penunjang. "Perlu ditunjang peraturan pendukung. Semoga Pemprov Banten segera membuatnya," harap dia saat dihubungi Alinea.id.

Dia juga mengimbau kepada seluruh warga Banten untuk mengikuti aturan tersebut. Sebab tidak seorangpun berharap pandemi Covid-19 meluas ke seluruh wilayah Banten. Jika itu terjadi, tentu akan semakin banyak energi yang harus dikeluarkan. 

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, Kapolda Irjen Pol Agung Sabar Santoso, Komandan Korem 064/Maulana Yusuf (MY) Kolonel Infanteri Windiyatno, Gubernur Banten Wahidin Halim dan bupati/ wali kota se Banten akan membahas persoalan itu pada Senin (13/4). 

"Nanti hasilnya akan kami sampaikan," terang Edy Sumardi.  (Ant)

img
Khaerul Anwar
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan