close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/12/2020)/Foto Setkab.
icon caption
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/12/2020)/Foto Setkab.
Nasional
Senin, 01 November 2021 19:29

Menkes: Kelebihan pembayaran insentif nakes tak akan ditarik kembali

Kemenkes-BPK berkoordinasi terkait temuan pembayaran insentif tenaga kesehatan.
swipe

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan kelebihan pembayaran insentif Covid-19 yang terlanjur diterima ribuan tenaga kesehatan (nakes) tidak akan ditarik kembali. Catatan BPK menunjukkan 8.961 nakes menerima kelebihan insentif antara Rp178.000 hingga Rp50 juta untuk periode pembayaran Januari-Agustus 2021.

"Keputusan yang kami ambil, diskusi bersama teman-teman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adalah tidak menarik kembali (kelebihan transfer) tetapi melakukan kompensasi. Kalau ditarik kembali kasihan," kata Budi saat konferensi pers di Gedung BPK RI Jakarta, Senin (1/11/2021)  seperti dikutip dari Antara.

Budi mengatakan, pihaknya bersama BPK melakukan mekanisme kompensasi dengan mempertimbangkan bahwa para nakes tersebut masih terus bekerja di fasilitas layanan kesehatan.

Ia mengatakan, persoalan tersebut ke depannya akan diselesaikan dengan tata kelola keuangan yang lebih baik yaitu melalui mekanisme sistem keuangan yang sudah dikembangkan oleh Kemenkes.

"Dengan adanya pengawasan BPK ini kita menjadi lebih tahu ada data yang salah sehingga terjadi duplikasi di laporan, jadi kita perbaiki dan ke depan jadi lebih baik," ujar dia.

Budi berpesan, semua nakes penerima kelebihan dana insentif untuk tidak perlu khawatir dengan persoalan tersebut. Kemenkes tidak akan menarik kembali jumlah kelebihannya.

Sebelumnya Ketua BPK RI Agung Firmansyah mengungkapkan kelebihan pembayaran insentif pada nakes ini terjadi lantaran maraknya duplikasi nama penerima. Pasalnya, Kementerian Kesehatan melewatkan tahapan pembersihan data atau data cleansing ketika melakukan rotasi pembayaran insentif, dari semula berbasis pemerintah daerah (pemda) menjadi berbasis aplikasi.

Adapun pembayaran insentif lewat aplikasi diperlukan untuk memperkecil pemotongan dan kasus lain yang kerap terjadi saat penyalurannya melalui Pemda. Kendati demikian, Agung enggan merinci total kerugian dan kelebihan insentif yang diterima oleh ribuan nakes tersebut. Pasalnya, BPK hingga saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kelebihan insentif.

Sebagai tindak lanjut, BPK juga bakal mencarikan solusi untuk menyelesaikan persoalan insentif ini. Di lain sisi, angka kelebihan insentif ini terus berkurang karena Kemenkes dinilai melakukan langkah penanggulangan yang cepat atas temuan BPK ini.

Pemeriksaan yang dilakukan BPK bertujuan untuk mengungkapkan adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus mengikuti efektivitas sistem pengendalian internal.

"Masalahnya sudah berhasil diidentifikasi, karena tugas BPK mengidentifikasi masalah. Tapi saya tidak bisa menyebut angka karena prosesnya sedang berjalan. Alhamdulillah sudah cukup bagus," ungkap Agung.

img
Nadia Lutfiana Mawarni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan