Paket manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) akan diberlakukan pada 2022. Sebab, saat ini masih memproses finalisasi draft kebijakan tersebut.
Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, menerangkan, proses finalisasi draft tersebut dilakukan setelah merampungkan kebijakan JKN berbasis KDK yang dilaksanakan sejak Januari 2020 hingga Oktober 2020.
"Pada November sampai Desember 2020, akan dilaksanakan proses finalisasi draf kebijakan manfaat JKN berbasis KDK yang meliputi proses review code diagnosis dan prosedur pada pelayanan kesehatan yang dijamin dan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin," tutur Terawan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, yang disiarkan secara virtual, Selasa (24/11).
Sebelum diberlakukan, menurut Terawan, kebijakan akan dilakukan uji publik pada 2021. Sebab, harus diharmonisasikan dengan pengaturan manfaat JKN berbasis KDK pada revisi Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Pada 2022, sebagaimana amanat Perpres Nomor 64 tahun 2020 paket manfaat berbasis KDK direncanakan akan diberlakukan pada 2022," tandasnya.
Sebagai informasi, salah satu paket manfaat kebijakan JKN berbasis KDK yakni adanya pemberlakuan kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan. Kelas standar, akan menggantikan konsep kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP).
Dengan demikian seluruh peserta nantinya akan tergabung menjadi hanya satu kelas. Mulanya, Kemenkes memperkirakan kebijakan itu akan berlaku pada awal 2021. Penerapannya akan dilakukan secara bertahap hingga akhir 2022.