close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Freepik
icon caption
Ilustrasi. Freepik
Nasional
Senin, 16 Januari 2023 18:53

Menkes revisi tarif Program Jaminan Kesehatan Nasional

Ini merupakan kenaikan tarif layanan kapitasi pertama sejak 2016.
swipe

Kementerian Kesehatan menaikkan tarif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program JKN tertanggal 9 Januari 2023.

Langkah ini diklaim selaras dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) serta penilaian kinerjanya. Dalam Permenkes 3/2023 juga memuat penambahan layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS Kesehatan serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). 

"Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016," ucap Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangannya, Senin (16/1).

Menurutnya, kebijakan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan, baik yang diterima peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Penghitungan besaran tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi. Di Puskesmas, dokter dengan rasio 1:≤5.000 peserta dan ada dokter gigi Rp7.000/peserta, dokter dengan rasio 1:≤5.000 peserta dan tanpa dokter gigi Rp6.300/peserta, dokter dengan rasio 1:>5.000 peserta dan ada dokter gigi Rp6.000/peserta, dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa dokter gigi Rp5.300/peserta, tanpa dokter dan ada dokter gigi Rp4.300/peserta, atau tanpa dokter dan dokter gigi Rp3.600/peserta.

Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama, atau fasyankes setara, maka dokter dengan rasio 1:≤5.000 peserta dan ada dokter gigi Rp12.000/peserta, dokter dengan rasio 1:≤5.000 peserta dan tanpa dokter gigi Rp10.000/peserta, dokter dengan rasio 1:>5.000 peserta dan ada dokter gigi Rp11.000/peserta, atau dokter dengan rasio 1:>5.000 peserta dan tanpa dokter gigi Rp9.000/peserta.

Kemudian, tarifnya sebesar dokter dengan rasio 1:≤5.000 peserta Rp8.800/peserta atau dokter dengan rasio 1:>5.000 peserta Rp8.300/peserta untuk praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer. Sementara itu, praktik mandiri dokter gigi tarifnya Rp3.500/peserta/bulan.

Besaran tarif berdasarkan rasio tersebut selanjutnya dikalikan dengan koefisien risiko kesakitan peserta yang dinilai dari usia dan jenis kelamin serta persentase capaian kinerja fasyankes setiap bulannya. Mekanisme penilaian kinerja bakal disempurnakan dalam perubahan Peraturan BPJS Kesehatan dengan mengakomodasi indikator yang menilai mutu pelayanan dan upaya promotif-preventif serta pemberian insentif bagi FKTP yang berkinerja bagus.

Selain tarif kapitasi, terdapat kenaikan tarif nonkapitasi untuk pelayanan persalinan, kesehatan ibu dan anak, KB, dan rawat inap tingkat pertama serta pelayanan penapisan (screening) kesehatan tertentu.

Untuk pelayanan kesehatan di fasilitas rujukan atau di rumah sakit, terdapat perubahan pada cakupan pelayanan. Misalnya, perubahan cakupan pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA CBG, seperti jenis-jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.

Lalu, pengaturan baru pada pelayanan yang termasuk standar tarif INA CBG, seperti pencangkokan organ berupa ginjal, pankreas, hati, dan paru. Dilakukan juga perubahan regionalisasi tarif bagi beberapa provinsi, seperti Sumatera Selatan menjadi regional IV dari sebelumnya regional II.

Berikutnya, perubahan cakupan pelayanan baru yang termasuk dalam standar tarif non-INA CBG, seperti pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma nonhodgkin, pemeriksaan epidermal growth factor receptor (EGFR) untuk kanker paru, obat alteplase, dan kantong darah.

Kemudian, perubahan pengaturan pelayanan yang termasuk standar tarif non-INA CBG, di antaranya kenaikan tarif layanan CAPD dari Rp7,5 juta menjadi Rp8 juta; pemberian obat kronis, di mana 7 hari dalam paket INA CBG dan 23 hari dibayarkan dengan tarif non-INA CBG dan bagi sediaan obat yang tidak dapat dibagi, maka pembayarannya diberlakukan proporsional 23 hari; penambahan persyaratan pemberian alat bantu; serta perubahan harga bagi alat bantu, seperti korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.

Selisih biaya kenaikan kelas rawat inap lebih dari 1 tingkat dan RS dapat langsung bekerja sama dengan asuransi swasta melalui asuransi kesehatan tambahan (AKT).

Lalu, penambahan 5 top up tarif baru serta perubahan 2 top up dari sebelumnya, yaitu dari cote graft menjadi contegra (pembuluh darah buatan) dan penambahan tindakan pneumonektomi menjadi lobektomi/pneumonektomi. Terdapat juga 11 layanan yang dibayarkan berdasarkan kriteria pelayanan dan kompetensi pelayanan kesehatan tertentu di RS.

Berikut standar tarif kapitasi dalam Permenkes 3/2023:
1. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;
2. Rumah sakit kelas D Pratama/klinik pratama/fasyankes setara Rp9.000-Rp16.000 per peserta per bulan;
3. Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer Rp 8.300-Rp15.000 per peserta per bulan; dan
4. Praktik mandiri dokter gigi Rp3.000-Rp4.000 per peserta per bulan.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan