close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menargetkan aturan turunan UU Kesehatan paling lambat beres pada September 2023. Dokumentasi Kemenkes
icon caption
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menargetkan aturan turunan UU Kesehatan paling lambat beres pada September 2023. Dokumentasi Kemenkes
Nasional
Jumat, 14 Juli 2023 16:37

Menkes targetkan aturan turunan UU Kesehatan beres September 2023

Kemenkes belum berinisiatif menyusun aturan-aturan yang tidak terakomodasi dalam UU Kesehatan.
swipe

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menargetkan semua aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan paling lama rampung pada September 2023. Rancangan UU (RUU) Kesehatan disahkan DPR menjadi UU pada Selasa (11/7).

"Saya harap paling telat September semua peraturan [turunan UU Kesehatan] sudah selesai," ucapnya di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta, Jumat (14/7).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sambung Budi Gunawan, belum berinisiatif menyusun aturan-aturan yang tidak terakomodasi dalam UU Kesehatan. Dalihnya, aturan yang dibuat pemerintah memiliki tingkatan yang berbeda-beda sesuai peruntukkannya.

Ia menerangkan, tingkatan untuk merealisasikan tiap pasal dalam UU Kesehatan bisa berupa peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri kesehatan (permenkes).

Peraturan yang dituangkan ke dalam UU, imbuhnya, juga harus berisi aturan-aturan yang mengatur beberapa kementerian/lembaga (K/L) atau menyangkut kepentingan bersama, yang tata kelola dari penyusunan regulasi itu harus disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.

"Sama kalau misalnya itu hanya satu sektor kesehatan, tidak perlu ditaruh di peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah itu, kan, berisi peraturan-peraturan yang mengatur beberapa kementerian/lembaga," tuturnya.

Budi Gunadi melanjutkan, tidak semua aturan yang membahas sebuah masalah harus masuk ke dalam sebuah undang-undang. Apalagi, jika pembahasannya berkaitan dengan sesuatu yang dinamis.

"Kita juga melihat tidak usah semua masuk ke dalam undang-undang. Sesuatu yang sangat principal itu masuk UU, tapi, kan, UU itu bisa berlaku 5 sampai 10 tahun. Jadi, kalau kita taruh [aturan soal] sesuatu yang bisa berubah, misalnya karena teknologi, perkembangan zaman, kita masukan ke UU, ya, tidak pas," urainya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan