Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, tidak ada tes PCR untuk mendeteksi Covid-19 yang hasilnya benar-benar seratus persen akurat. Untuk itu masyarakat diminta untuk tetap tenang dan mengikuti petunjuk medis ketika melakukan dua kali PCR, namun menemukan dua hasil berbeda yakni positif dan negatif. Terlebih menyangkut persyaratan perjalanan luar negeri.
Saat ini diketahui akurasi PCR bisa lebih dari 95%. “Namun positive false dan negative false bisa saja terjadi,” ujar Budi dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/2).
Budi juga menanggapi bahwa saat ini sudah tidak menggunakan reagen khusus pendeteksi Omicron. Pasalnya varian baru ini sudah menyebar ke seluruh dunia dan juga mengalami transmisi lokal.
Agar tes Covid-19 lebih akurat, Kementerian Kesehatan telah meneken aturan baru tentang adanya tes pembanding selain tes yang dilakukan di bandara sebelum masa karantina. Tes pembanding dengan biaya pribadi ini bisa dilakukan di laboratorium khusus yang ditunjuk oleh Kemenkes. Nantinya, jika dua tes menunjukkan hasil yang berbeda kesimpulannya akan diambil berdasarkan keputusan dokter yang menangani.
Kebijakan tes pembanding ini sebelumnya disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto.
Dia mengatakan, beberapa masalah karantina menjadi sorotan publik salah satunya adalah hasil tes PCR. Banyak warga negara asing (WNA) yang ketika memasuki masa karantina mendapatkan hasil negatif tes Covid-19. Namun, di hari keenam ketika akan keluar karantina justru mendapati hasil positif. Suharyanto mengatakan, salah satu tantangan dari varian Omicron adalah masa inkubasinya yang belum diketahui pasti.
Untuk menghadapi masalah itu, Satgas Covid-19 memperbolehkan setiap pelaku perjalanan untuk melakukan tes pembanding setelah tes pertama yang dilakukan di bandara kedatangan. Namun, tes pembanding itu tidak menggugurkan kewajiban terhadap karantina. Tes pembanding pun nantinya bisa dilakukan di beberapa laboratorium yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan.
“Ini adalah peraturan baru, mengingat sebelumnya tes pembanding hanya bisa dilakukan di RSPAD, RS Polri, dan RSCM,” ujar dia. Harapannya dengan diberlakukannya tes pembanding, para pelaku perjalanan tidak merasa dicovidkan. Kemudian jika terdapat perbedaan hasil antara tes pertama dan tes pembanding, Satgas Covid-19 akan melakukan analisis lebih lanjut untuk diambil kesimpulan.