Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menengok ulang kas negara. Hal itu terkait dengan wacana penambahan tunjangan kinerja (tukin) pada Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap Pegawai Negeri Sipil.
Sri Mulyani menjelaskan Tunjangan Hari Raya sudah ditetapkan dalam UU APBN 2018. Apabila pemerintah menambahkan tukin pada THR PNS, maka alokasi PNS seharusnya bertambah di APBN 2018.
"Nanti saya tanyakan kepada Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu mengenai jumlah dan eksekusinya. Kan kebutuhan anggarannya di 2018 sudah ditetapkan undang-undang" ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Rabu (11/4).
Pemberian THR PNS jelang perayaan lebaran hanya sebesar satu kali gaji pokok. Namun, baru-baru ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mewacanakan memberikan THR ekstra bagi PNS berupa gaji pokok dan tukin.
Karena itu, Menteri Keuangan belum bisa memastikan landasan hukum Peraturan Pemerintah (PP) untuk menambahkan THR. Apakah sudah disetujui Presiden Jokowi atau belum.
"Biasanya kalau mau menjelang Ramadhan sudah dilakukan. UU APBN kan sudah cukup lama disusun," ujarnya.
Sebelumnya Menpan-RB mewacanakan penambahan THR PNS berupa gaji pokok ditambah tukin. Menpan-RB mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Namun belum bisa menjelaskan keputusan Menteri Keuangan.