Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta pemerintah daerah menutup tempat wisata selama libur Natal dan tahun baru (Nataru). Terlebih, jika pemda tidak bisa menjamin pemberlakuan protokol kesehatan dan mencegah kerumunan di tempat wisata tersebut.
“Terutama untuk destinasi wisata yang tidak ada pengelolanya, kan ada banyak di daerah-daerah itu, misalnya, tempat pemancingan umum yang tidak ada yang bertanggung jawab, tidak ada pengelolanya dan gratisan. Itu bisa jadi tujuan kan. Kalau nanti bisa mengundang kerumunan yang menyalahi ketentuan, sebaiknya ditutup saja,” ujar Muhadjir dalam akun Youtube Sekretariat Kabinet, Kamis (18/11) malam.
Terkait resepsi pernikahan selama libur Nataru, kata dia, sebaiknya ditunda. "Iya betul, makanya kalau kamu mau nikah ditunda dulu ya," ucapnya.
Pengaturan teknis tempat wisata akan dibahas lebih detail oleh Menparekraf Sandiaga Uno dan Mendagri Tito Karnavian. Kemudian, akan ada aturan turunan yang lebih detail di daerah. Menurutnya, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Nataru penting, karena pandemi Covid-19 di Indonesia belum selesai. “Tetapi, kan ini kita tidak boleh sembrono, tak boleh merasa besar kepala bahwa kita sudah selesai. Karena kita tahu bahwa beberapa negara termasuk di Eropa dan juga tetangga kita di kawasan Asia Tenggara kondisinya masih sangat mengkhawatirkan,” ucapnya.
Sebelumnya, PPKM) level 3 akan digelar secara merata di seluruh Indonesia selama Nataru.
"Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Kamis (18/11).
PPKM level 3 diharapkan dapat mencegah lonjakan kasus Covid-19 dengan mengurangi pergerakan orang. "Ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkanm" ucapnya.
Status PPKM level 3 ini berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021. PPKM Level 3 akan diterapkan seiring dengan diterbitkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.