close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate (kiri), irit bicara usai diperiksa kedua kalinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2023 di Gedung Bundar Kejagung,
icon caption
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate (kiri), irit bicara usai diperiksa kedua kalinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2023 di Gedung Bundar Kejagung,
Nasional
Rabu, 15 Maret 2023 15:30

Menkominfo Johnny Plate irit bicara usai diperiksa Kejagung 6 jam

"Dengan sangat menyesal saya mohon agar rekan media pahami saya tidak bisa tanya-jawab."
swipe

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, enggan meladeni pertanyaan wartawan yang menunggunya usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2023 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Rabu (15/3). Pemeriksaan berlangsung sekitar 6 jam sejak pukul 09.00 WIB.

"Terkait substansi materi adalah kewenangan kejaksaan. Sehingga, dengan sangat menyesal saya mohon agar rekan media pahami saya tidak bisa tanya-jawab," katanya usai pemeriksaan, beberapa saat lalu.

Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem ini melanjutkan, keterangannya yang disampaikan kepada penyidik hanya sebatas yang diketahuinya. "Dan saya pahami dan saya anggap benar."

Johnny Plate kali pertama diperiksa sebagai saksi pada 14 Februari 2023. Kala itu, Menkominfo dicecar 51 pertanyaan dan pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam.

Dalam pemeriksaan keduanya, Kejagung mendalami beberapa hal terkait pengadaan BTS 4G, salah satunya peran Menkominfo. Selain itu, penyidik juga mengusut tentang pula fasilitas yang dinikmati adik Johnny Plate, Gregorius Alex Plate.

"Kami ingin tahu fasilitas yang dinikmati oleh GAP, adik yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, Senin (13/3) lalu.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; serta Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) 2020, Yohan Suryanto.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan