close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menkumham, Yasonna Laoly (kedua kiri), secara simbolis menyerahkan sertifikat kekayaan intelektual kepada Gubernur Bali, I Wayan Koster (kedua kanan), di Kota Denpasar, Bali, pada Jumat (5/2/2021). Dokumentasi Kemenkumham
icon caption
Menkumham, Yasonna Laoly (kedua kiri), secara simbolis menyerahkan sertifikat kekayaan intelektual kepada Gubernur Bali, I Wayan Koster (kedua kanan), di Kota Denpasar, Bali, pada Jumat (5/2/2021). Dokumentasi Kemenkumham
Nasional
Senin, 17 Januari 2022 07:51

Menkumham sebut kreativitas dan inovasi Bali tinggi

Ini tecermin dari meningkatnya jumlah permohonan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) pada 2021 yang nyaris 100% dibandingkan 2020.
swipe

Jumlah pemohon hak atas kekayaan intelektual (HAKI) di Bali meningkat hingga nyaris 100%. Pada 2020, jumlahnya mencapai 2.250 permohonan dan setahun kemudian menjadi 4.265 permohonan.

"[Ini] menunjukkan tingginya kreativitas serta inovasi di Provinsi Bali," ucap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, di sela-sela penyerahan 46 surat pencatatan ciptaan dan 17 sertifikat merek kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, di Taman Werdhi Art Centre pada Minggu (16/1).

Dirinya melanjutkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham) meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) pada 6 Januari 2022. Tujuannya, menstimulus peningkatan pelindungan KI, khususnya hak cipta.

Yasonna mengklaim, POP HC merupakan inovasi revolusioner yang diimplementasikan DJKI. Dengan demikian, waktu penyelesaian permohonan kian siangkat dari hitungan hari ke menit.

"Semakin banyak kekayaan intelektual di negara tersebut, negara itu akan semakin maju," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini. "Dan Bali adalah salah satu provinsi yang paling concern terhadap pelindungan KI untuk meningkatkan perekonomian rakyat."

DJKI pun berinisiatif "jemput bola" dengan melakukan safari dalam bentuk Mobile IP Clinic, yang menghadirkan miniatur Kantor KI, dan bergerak dari satu daerah ke daerah lain di 33 provinsi se-Indonesia. Langkah ini untuk memperluas wilayah yang sadar akan pelindungan KI.

Pada kesempatan sama, Wayan Koster mengucapkan terima kasih atas perhatian Kemenkumham dengan menyelenggarakan penyerahan sertifikat KI kepada masyarakat Bali.

"Pemberian surat pencatatan kekayaan intelektual komunal kain endek yang telah diberikan beberapa waktu lalu memang benar-benar meningkatkan nilai ekonomi dan permintaan pasar sehingga gairah pengrajin lokal untuk memproduksi juga terus tumbuh," tuturnya.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan