Setelah dilaporkan ke polisi usai melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo, Ustaz Habib Bahar bin Smith menyatakan menolak meminta maaf. Tak hanya itu, Ustaz Smith kembali melontarkan pernyataan kontroversial mantan Wali Kota Solo itu.
Ustaz Smith mengatakan, pernyataannya yang menyebut Jokowi banci tidaklah salah. Sebab, menurut pandangannya selama ini Jokowi telah mengingkari janjinya terhadap rakyatnya sendiri.
“Saya katakan Jokowi memberikan janji palsu kepada rakyat. Ia (Jokowi) berjanji memakmurkan rakyat. Namun, setelah jadi bukan rakyat yang makmur, tapi orang asing dan perusahan asing,” kata Ustaz Smith dalam acara Reuni 212 di Monas, Jakarta pada Minggu (2/12).
Karena menurut Ustaz Smith yang dilakukannya benar, ia pun merasa dirinya tak perlu meminta maaf kepada Jokowi. Meski menurut pendukung Jokowi ucapan Ustaz Smith salah, dia tetap pada pendiriannya tak mau meminta maaf.
“Saya sampaikan kepada kalian yang melaporkan saya. Jikalau bagi kalian itu (ucapannya) adalah suatu kesalahan, demi Allah saya Bahar Bin Smith tak akan pernah meminta maaf atas kesalahan itu,” kata Smith.
Menurut Ustaz Smith, dirinya lebih memilih dipenjarakan dari pada harus meminta maaf atas kepada Jokowi. Sebab, kata dia, sikapnya ini adalah bentuk dari upayanya membela rakyat kecil.
"Saya lebih memilih busuk dalam penjara dari pada harus minta maaf. Saya menyampaikan kepada kalian jikalau dalam beberapa hari ke depan saya ditangkap, itu saya ditangkap karena membela rakyat yang susah," paparnya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melakukan pencekalan terhadap Habib Bahar bin Ali bin Smith. Pencekalan ini membuatnya tak bisa bepergian ke luar negeri.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pencekalan terhadap Habib Smith sesuai surat dari Direktorat Pidana Umum tertanggal 1 Desember 2018, yang sudah dikirim kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Penyidik pun akan melakukan pemeriksaan terhadap Ustaz Smith pada Senin (3/12) nanti. Dia akan diperiksa sebagai saksi, terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.