Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menolak usul pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang disampaikan DPR. Alasannya, diperlukan untuk mengawasi pelaksanaan meritokrasi secara independen.
"Peran KASN, dalam pandangan pemerintah, nanti akan bisa perdalam dengan yang terhormat Komisi II. (KASN) masih diperlukan untuk bisa mengawal dan mengawasi penerapan sistem merit secara independen," ujar Menpan RB, Tjahjo Kumolo, dalam rapat Komisi II DPR, yang disiarkan secara virtual, Senin (18/1).
Komisi II DPR mengusulkan inisiatif lima poin Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Salah satunya tentang pembubaran lembaga KASN.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, merasa, lembaga tersebut tidak mempunyai urgensi. Hal itu dilandasi dengan pertimbangan tugas dan fungsi KASN yang selanjutnya dilebur pada kementerian terkait.
Meski demikian, Tjahjo berpendapat, usul DPR tentang integrasi tugas dan wewenang KASN dilimpahkan ke pemerintah perlu dikaji bersama. Menurutnya, proses pengkajian dapat dilakukan dalam forum panitia kerja (panja) atau panitian khusus (pansus).
"Secara prinsip, nanti masih bisa kita bahas secara detail dalam pansus maupun panja," terang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Terlepas dari itu, dirinya menilai, penguatan fungsi dan peran atas evaluasi kinerja KASN perlu dilakukan. Pun demikian dengan penilaian terhadap meritokrasi.
"Karena secara prinsipnya, langkah strategis dan skala prioritas yang perlu dilakukan saat ini dalam rangka optimalnya pengawasannya sistem merit manajemen ASN, adalah memberikan penguatan fungsi dan peran yang berkaitan melakukan evaluasi kinerja KASN, kemudian melakukan evaluasi sistem merit yang dikaitkan dengan keperluan dan dinamika organisasi serta dampak anggarannya," tuturnya.
"Jadi, kami memahami usul inisiatif yang terhormat dari DPR dan nanti akan bisa perdalam kembali dalam pembahasan selanjutnya," tandas Tjahjo.