Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Suradi, mengaku diminta membuat daftar pembagian uang dalam kasus dugaan suap penyaluran dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018. Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, diduga masuk dalam daftar penerima uang yang dibuat Suradi atas perintah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
"Itu inisial M Rp1,5 miliar dalam pemahaman saya menteri, karena didiktekan ke saya hanya inisialnya saja," kata Suradi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/3).
Total dana yang diberikan dalam daftar tersebut mencapai Rp3,439 miliar. Dana tersebut merupakan bagian dari dana hibah yang diberikan Kemenpora pada KONI, dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018. Total dana hibah yang diberikan adalah senilai Rp17,971 miliar yang dicairkan pada 13 Desember 2018.
Nama Suradi juga tercantum dalam daftar tersebut. Namun ia mengaku belum menerima jatah uang yang akan diberikan padanya.
"Kalau saya belum mendapatkan uangnya, kalau yang lain saya tidak tahu," katanya.
Namun begitu, Suradi mengaku menyaksikan langsung pemberian uang kepada Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta, senilai Rp215 juta
"Taunya pada 18 Desember sore saya dipanggil Pak Sekjen di ruangan, di dalam ada Pak Eko Triyanta. Pak Sekjen tanya dana untuk orang-orang Kemenpora. Saya katakan untuk Kemenpora tidak di kami, adanya di keuangan, lalu saya panggil orang di keuangan, adanya Eni Purnawati dan Nur Sahid, dan Pak Sekjen memerintahkan untuk menyediakan Rp200 juta kepada meraka," jelas Suradi.
Saat ketiganya hendak keluar ruangan, Sekjen Ending Fuad Hamidy pun meminta penambahan uang Rp15 juta sebagai uang lembur. Uang tersebut dibagi tiga, masing-masing Rp5 juta untuk Suradi, Eni Purnawati dan Nur Sahid.
"Saya dapat Rp5 juta tapi belum dikembalikan, katanya penyidik tunggu saja dulu petunjuk dari KPK," kata Suradi.
Berikut adalah daftar nama penerima dana hibah Kemenpora kepada KONI, yang dibuat Suradi atas perintah Ending Fuad Hamidy:
1. M (Menteri Pemuda dan Olahraga) Rp1,5 miliar
2. Ul (Ulum-Kemenpora) Rp500 juta
3. Mly (Mulyana-Kemenpora) Rp 400 juta
4. AP (Adhi Purnomo-Kemenpora) Rp250 juta
5. Oy (Oyong-Kemenpora) Rp200 juta
6. Ar (Arsani-Kemenpora) Rp150 juta
7. Nus (Yunus-Kemenpora) Rp50 juta
8. Suf (Yusuf-Kemenpora) Rp50 juta
9. Ay Rp30 juta
10. Ek (Eko Triyanto-Kemenpora) Rp20 juta
11. FH Rp50 juta
12. Dad Rp30 juta
13. Dan Rp30 juta
14. Gung Rp30 juta
15. Yas Rp30 juta
16. Marm (Marno) Rp3 juta
17. Rad (Suradi-KONI) Rp50 juta
18. TW (Tusyono-KONI) Rp30 juta
19. EM (Emi-KONI) Rp15 juta
20. Syah (Sahid Nursyahid-KONI) Rp50 juta
21. Rif (Arif-KONI) Rp5 juta
22. Tan (Atam-KONI) Rp3 juta staf
23. Reg (KONI) 3 juta
Keterangan Suradi tersebut disampaikan saat ia menjadi saksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ending didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 (sekira Rp900 juta).
Penyuapan juga diduga dilakukan terhadap Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta.
Dalam dakwaan, dana hibah yang diberikan Kemenpora pada KONI adalah sejumlah Rp17,971 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp8 miliar digunakan untuk operasional KONI, termasuk Rp3,4 miliar untuk sejumlah pejabat di Kemenpora dan KONI. (Ant)