close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menpora Imam Nahrawi dijadwalkan kembali menjadi saksi dalam kasus suap KONI. / Antara Foto
icon caption
Menpora Imam Nahrawi dijadwalkan kembali menjadi saksi dalam kasus suap KONI. / Antara Foto
Nasional
Kamis, 04 Juli 2019 05:13

Menpora jadi saksi lagi kasus suap KONI

Menpora Imam Nahrawi dijadwalkan kembali menjadi saksi dalam kasus suap KONI.
swipe

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).

Selain Imam, JPU KPK juga memanggil Asisten Pribadi (Aspri) Imam Nahrowi, Miftahul Ulum. Sedianya, mereka akan menjadi saksi untuk terdakwa Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.

"Semestinya kalau sudah dipanggil oleh penuntut umum untuk hadiri sidang itu bisa hadir ya. Agar nanti bisa dijelaskan apa adanya di proses persidangan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/7).

Febri mengaku, belum mengetahui secara rinci terkait pokok materi yang akan digali pada para saksi dalam persidangan esok. Namun demikian, dia menilai, setidaknya terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus tim JPU KPK.

"Pertama terkait dengan kewenangan dan proses dari pengajuan proposal. Kedua pengetahuan pengetahuan mereka misalnya atau kalau ada komunikasi dan pertemuan-pertemuan. Dan yang ketiga tentang aliran dana. Itu jika memang dibutuhkan oleh penuntut umum dapat di konfirmasi lebih lanjut," terang Febri.

Lebih lanjut, Febri mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan membuka penyelidikan baru. Sebab, menurutnya, masih ada ruang lingkup perkara dari beberapa pihak yang perlu didalami aspek pertanggungjawabannya.

"Tetapi saya belum bisa menyampaikan, kecuali nanti sudah ada penyidikan baru. Itu artinya sudah ada tersangka baru, baru bisa kami sampaikan ke publik. Sekarang belum ada tersangka baru kami masih fokus pada proses-proses yang sedang berjalan di persidangan," terang Febri.

Nama Menpora Imam Nahrawi sebelumnya telah tersiar dari pengakuan terdakwa penerima suap KONI, Mulyana. Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu mengaku pernah dimintai uang oleh Menpora Imam Nahrawi.

Menurut Mulyana, Nahrawi meminta uang kepadanya untuk honorarium sebagai Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) pada 2017. 

"Jadi memang pada saat akhir tahun 2017, Pak Menteri bertanya ke saya, 'Saya (Imam Nahrawi) dapat honor tidak? Honor tentang Satlak Prima, dulu kan zaman Prima. Prima itu Program Indonesia Emas," kata Mulyana usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/5).

Selain itu, maj‎elis hakim juga pernah menyebut Menteri Imam mendapat uang Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy. Hal tersebut diungkap dalam amar putusan Ending Hamidy.

Dalam putusan Ending Hamidy, terungkap adanya pemberian uang Rp11,5 miliar untuk Aspri Imam Nahrawi, ‎Miftahul Ulum dan Staf Keprotokolan Kemenpora, Arief Susanto.

Hakim merincikan bahwa Miftahul Ulum pernah menerima uang Rp2 miliar pada Maret 2018 di kantor KONI. Ulum juga terbukti menerima Rp500 juta pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI.

Untuk ‎Arief Susanto, diduga pernah menerima uang sebesar Rp3 miliar. Ulum kembali menerima uang di ruang Sekjen KONI pada Mei 2018 sebesar Rp3 miliar. Selanjutnya, Ulum juga menerima uang Rp3 miliar dalam pecahan mata uang asing di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan