close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, saat memberikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, yang disiarkan secara virtual, Senin (29/3). Tangkapan layar Achmad Al Fiqri/Alinea.id
icon caption
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, saat memberikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, yang disiarkan secara virtual, Senin (29/3). Tangkapan layar Achmad Al Fiqri/Alinea.id
Nasional
Senin, 29 Maret 2021 13:18

Mentan sebut alih fungsi lahan pertanian terus meningkat

Kewenangan daerah melalui perda itu yang membatasi Kementan untuk intervensi meningkatnya alih fungsi lahan pertanian.
swipe

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, menyebut, alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian terus meningkat hingga saat ini. Hal itu yang dinilai Syahrul menjadi tantangan ketahanan pangan dalam negeri.

Kenaikan alih fungsi lahan pertanian diyakini Syahrul meningkat sejak era 90-an. Kala itu, kata Syahrul, alih fungsi lahan pertanian tercatat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih di kisaran 30.000 hektare per tahun.

"Dan (alih fungsi lahan pertanian) terus meningkat menjadi 110.000 hektare pada 2011, dan mencapai 150.000 hektare pada 2019. Ini data BPN," kata Syahrul, dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI yang disiarkan secara virtual, Senin (29/3).

Syahrul mengingatkan, terdapat hukuman keras bagi pelanggar alih fungsi lahan pertanian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Kurang lebih kalau sengaja yang mengalih fungsi lahan itu antara 3-5 tahun (hukumannya), dan itu khususnya pada daerah strategis yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah (perda) menjadi kawasan pertanian berkelanjutan," kata Syahrul.

Syahrul mengaku, kewenangan daerah melalui perda itu yang membatasi Kementan untuk mengintervensi meningkatnya alih fungsi lahan pertanian. Karena itu, dia berharap, agar dapat diberi kewenangan tambahan untuk menuntut para pelanggar alih fungsi lahan pertanian. 

"Kami harap ada langkah kita untuk Kementan melakukan penuntutan langsung terhadap hal ini. Walaupun, dalam aturan berdasarkan UU itu pada kompetensi otonomi daerah, pada daerah yang ada," kata Syahrul.

"Kalau kami biarkan ini, kecenderungan meningkatkanya terus berkembnag seperti yang ada," imbuhnya.

Selain alih fungsi lahan pertanian, Syahul menilai, tantangan terberat Kementan dalam menjamin ketahanan pangan yakni memenuhi kebutuhan pasokan pangan bagi seluruh penduduk Indonesia.

Dia juga menyebut, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani serta kelestarian sumber daya alam juga menjadi tantangan ketahanan pangan.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan