close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia memutuskan memberhentikan sementara direksi yang terlibat kasus penyelundupan Harley./Antara Foto
icon caption
Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia memutuskan memberhentikan sementara direksi yang terlibat kasus penyelundupan Harley./Antara Foto
Nasional
Sabtu, 07 Desember 2019 15:21

Direksi Garuda diberhentikan sementara

Direksi yang terlibat secara langsung dan tidak langsung penyelundupan Harley, diberhentikan secara sementara.
swipe

Menteri BUMN Erick Thohir bersama Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia memutuskan memberhentikan sementara direksi yang terlibat kasus penyelundupan Harley. 

Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol membacakan hasil pertemuan Menteri BUMN dengan Dewan Komisaris Garuda di Jakarta pada Sabtu (7/12). 

"Memberhentikan sementara waktu, semua anggota direksi yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak langsung atas kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda melalui pesawat baru," kata Sahala.

Ikut hadir dalam kesempatan tersebut yakni: Komisaris Independen Herbert Timbo Siahaan, Komisaris Independen Eddy Porwanto Poo, Komisaris Independen Insmerda Lebang, Komisaris Chairal Tanjung, Plt Direktur Utama Fuad Rizal dan Direktur Niaga Pikri Ilham Kurniansyah.

Sahala memastikan seluruh keputusan ini sudah dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang berlaku di Garuda Indonesia sebagai perusahaan terbuka. Selanjutnya, Menteri BUMN dan Dewan Komisaris akan segera mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) yang baru untuk menggantikan direksi yang diberhentikan.

Selain itu, ia menambahkan, Komite Audit Dewan Komisaris tetap melakukan investigasi lanjutan terhadap kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam penerbangan GA 9721 jenis Airbus A330 900 Neo dari pabrik Airbus di Perancis.

Dewan Komisaris juga mengingatkan agar karyawan tetap melakukan layanan yang terbaik kepada para pengguna jasa penerbangan. Meski kemungkinan terpengaruh atas kasus tersebut, namun karyawan Garuda diminta tetap melaksanakan tugas dengan baik.

Ini dilakukan demi menjaga nama baik Garuda. 

"Seluruh karyawan Garuda di manapun berada, diminta untuk menjalankan tugas seperti biasa," kata Sahala.

Sahala juga berharap operasional Garuda tidak akan terganggu dan beroperasional normal. Sebab, kegiatan sehari-hari akan diemban oleh pelaksana tugas direksi.

Disinggung nama-nama direksi yang diberhentikan, Sahala enggan mengungkapkannya. Alasannya masih dalam proses penyelidikan lanjutan oleh Komite Audit Dewan Komisaris Garuda.

Sahala juga belum mau menyebut nama pelaksana tugas yang akan mengisi posisi direksi yang lowong.

"Kami sedang membahas siapa yang terbaik," kata Sahala.

Proses Hukum

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, mengapresiasi Menteri BUMN) Erick Thohir yang memecat Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Ashkara. 

Kendati demikian, Adnan menegaskan kasus tersebut harus diproses secara hukum. Menurutnya, penyelundupan yang dilakukan Ari keterlaluan, karena memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

"Penyelundupan itu bagian dari korupsi, pelanggaran kode etik yang berat," kata Adnan saat ditemui wartawan di kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, (7/12).

Di sisi lain, dia mendorong status pemecatan sebaiknya bukan diberhentikan secara hormat, melainkan sebaliknya. Sebab, apabila dipecat secara tidak hormat, kata Adnan, Ari Ashkara dipastikan tidak akan mendapatkan haknya.

Menurut Adnan, langkah itu perlu diambil untuk menunjukkan bahwa praktik-praktik tersebut bukan sesuatu yang bisa ditoleransi. Bukan tidak mungkin, sebelumnya juga ada penyelewengan yang serupa. 

"Tim inspektorat internalnya di Garuda Indonesia harus memeriksa dan mengaudit berbagai macam keputusan yang telah dan pernah diambil Ari Ashkara," jelas dia. (Ant)

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan