close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden Joko Widodo. Dokumentasi Setpres
icon caption
Presiden Joko Widodo. Dokumentasi Setpres
Nasional
Jumat, 16 Juli 2021 19:44

Menteri dan kepala lembaga dilarang pergi ke luar negeri

“Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya menteri luar negeri karena memang sesuai bidang tugasnya,” ucap Seskab, Pramono Anung.
swipe

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para menteri dan kepala lembaga pergi ke luar negeri. Pangkalnya, pimpinan instansi pemerintahan harus peka krisis (sense of crisis) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

“Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya menteri luar negeri karena memang sesuai bidang tugasnya,” ucap Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, dalam telekonferensi, Jumat (16/7).

Jika ada yang ingin keluar negeri, yang bersangkutan harus mengantongi izin yang bersifat khusus dan secara langsung meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu, kementerian/lembaga diminta proaktif membuat tempat isolasi mandiri (isoman) seiring melonjaknya pasien Covid-19. Diperkirakan setiap instansi dan pemerintah daerah (pemda) dapat menampung minimum 300-500 orang.

"Itu dibuat secara baik, dipersiapkan. Pemerintah juga bertanggung jawab untuk mempersiapkan seluruh obat-obatan kepada isoman,” jelasnya.

Di sisi lain, presiden membatalkan program vaksin Covid-19 berbayar bagi individu, yang rencananya disalurkan melalui PT Kimia Farma (Persero) Tbk. Namun, biaya vaksin gotong royong (VGR) korporasi tetap ditanggung perusahaan yang ingin memvaksinasi karyawannya.

"Sehingga demikian, mekanisme untuk seluruh vaksin baik yang gotong royong maupun yang sekarang mekanisme yang sudah berbayar digratiskan oleh pemerintah," tandas Pramono.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan