Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Senin (27/5).
Jonan akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus suap PLTU Mulut Tambang Riau-1 yakni, Direktur Utama nonaktif PT PLN (persero) Sofyan Basir, dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan.
"Penjadwalan ulang sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir), dan SMT (Samin Tan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (27/5).
KPK telah melayangkan pemanggilan kepada mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) itu pada Rabu (15/5) dan Senin (20/5). Namun, Jonan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut, lantaran sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Terdapat dua pokok perkara berbeda yang menjadi materi pemeriksaan Menteri Jonan. Pertama, proyek PLTU Riau-1 yang berkaitan dengan tersangka Sofyan Basir, kemudian proses terminasi kontrak PLTU Riau-1 kasus Samin Tan.
Hari ini KPK juga telah kembali memanggil Sofyan Basir untuk menjalani pemeriksaan. Ia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan ulang setelah sebelumnya Sofyan berhalangan hadir pada Jumat (24/5). Pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo saat itu mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan penyidik.
Menurutnya, saat itu Sofyan juga menerima panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus kapal pembangkit dari Kejaksaan Agung. Sofyan telah dua kali mangkir dari panggilan Kejagung, sehingga diputuskan untuk memenuhi panggilan tersebut dan mengabaikan panggilan KPK.
Sebelumnya Sofyan telah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/5) lalu. Saat itu, KPK belum menahan Sofyan usai diperiksa.