Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan untuk dua kasus.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Jonan dimintai keterangan untuk dua perkara terkait dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 yang menelan biaya senilai US$900 juta, atau setara Rp12,8 triliun itu.
Pertama, penyidik fokus mendalami pengetahuan Menteri Jonan terkait konstruksi perkara dengan tersangka Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) non aktif Sofyan Basir.
"Tadi pagi fokus pemeriksaan terhadap saksi (Ignasius Jonan) adalah untuk tersangka SFB (Sofyan Basir). Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengesahan RUPTL (Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik), tarif dan pengetahuan terkait proyek PLTU," kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/5).
Kemudian, lanjut Febri, Menteri Jonan juga dimintai informasi terkait dugaan pemberian suap kepada terdakwa Eni Maulani Saragih oleh pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. (BORN) Samin Tan.
"Selain itu, diklarifikasi juga informasi pertemuan saksi dengan Eni dan Kotjo," ujarnya.
Kemudian, lanjut Febri, penyidik kembali meminta keterangan dari Jonan terkait kasus perkara yang menimpa pengusaha Samin Tan. Permintaan keterangan untuk penyidikan Samin Tan dilakukan pada siang hari.
"Siang ini, penyidik fokus pada pemeriksaan saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK memang telah membagi ke dalam beberapa perkara. Untuk perkara tersangka Sofyan Basir, KPK menduga Sofyan, telah membantu eks anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih, dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd., Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai US$900 juta atau setara Rp12,8 triliun.
Sofyan diduga memerintahkan salah satu direktur di PLN guna segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan CHEC selaku investor.
KPK menduga, Sofyan telah meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes B. Kotjo.
Selain itu, Sofyan diduga meminta Direktur PLN untuk memonitor terkait proyek tersebut, lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.
Diduga Sofyan telah menghadiri sejumlah pertemuan yang dihadiri oleh Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan pihak lainnya untuk memasukkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) PT PLN.
Sementara untuk perkara Samin Tan, KPK menduga Samin Tan meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni M Saragih. Eni diduga berperan untuk menyelesaikan permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. (BORN) Samin Tan diduga memberikan suap untuk Eni sebesar Rp5 miliar. KPK menduga penyerahan uang tersebut dilakukan pada Juni 2018, dari tersangka Samin Tan melalui stafnya kepada tenaga ahli Eni di DPR. Pemberian uang tersebut berlangsung dua kali yakni pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar, dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.