close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberikan sambutan saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah di kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sulawesi Selatan/AntaraFoto
icon caption
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberikan sambutan saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah di kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sulawesi Selatan/AntaraFoto
Nasional
Senin, 23 April 2018 09:56

Menteri LH: SDA hutan harus mengatasi kemiskinan

10,2 juta orang yang menggantungkan hidupnya dari SDA hutan masuk kategori miskin. Tidak memiliki aspek legal terhadap sumber daya hutan.
swipe

Sekitar 70% masyarakat menggantungkan kehidupannya dari SDA hutan yang tersebar di 35.000 desa. Namun data menunjukkan sebanyak 10,2 juta orang diantaranya justru masuk kategori miskin dan tidak memiliki aspek legal terhadap sumber daya hutan.

"Arahan Bapak Presiden, sumber daya alam (SDA) yang dimiliki harus mampu menjawab dan mengatasi kemiskinan," kata Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya, seperti dilansir Antara, Senin (23/4).

Kawasan hutan saat ini tercatat seluas 125,9 juta hektare (ha). Luas ini berevolusi dari periode jauh sebelum 1999 yang dikenal dengan sistem register hingga Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang saat itu luasnya masih 147 juta ha.

Seterusnya ke era paduserasi TGHK dan RTRW di antara 1999 hingga 2009 yang luasnya menjadi 134,5 juta ha hingga saat ini menjadi 125,9 juta ha.

Dari masa ke masa, terlihat hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) paling diwaspadai karena adanya pengalihan hutan menjadi kawasan penggunaan terutama kebun. Ada kecenderungan mengalihkan hutan untuk menjadi kebun.

Dari data-data yang ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terlihat bahwa izin pada kebijakan panjang masa lalu masih berorientasi untuk perizinan swasta.

Data menunjukkan kawasan hutan negara yang diberikan hak/izin pengelolaan seluas 42.253.234 ha. Dari luasan tersebut, akses yang diberikan untuk masyarakat hanya sekitar 4,14% dan sisanya 95,76% luas kawasan hutan dikelola pihak swasta/korporasi. "Kebijakan ini yang kemudian dikoreksi di era Pemerintahan Presiden Jokowi," tegasnya.

Pemerintah kemudian menetapkan program perhutanan sosial dengan izin diberikan langsung pada rakyat. Program pengelolaan hutan negara yang melibatkan masyarakat ini menjadi salah satu program prioritas nasional pemerintahan Jokowi-JK.

Target program tersebut akan dicapai melalui dua skema, yaitu legislasi dan redistribusi lahan seluas sembilan juta ha (reforma agraria) serta melalui pelaksanaan program perhutanan sosial seluas 12,7 juta ha.

Peningkatan Kemitraan Program perhutanan sosial pada hakikatnya meningkatkan kemitraan pemerintah dengan masyarakat melalui skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan.

"Perhutanan sosial memberikan akses legal kepada masyarakat selama 35 tahun dan dikelola oleh kelompok tani hutan," katanya.

Program ini diharapkan dapat memperkecil ketimpangan pengusaha hutan antara korporasi dan masyarakat," kata Siti Nurbaya. Diharapkan juga dapat menumbuhkan pemerataan ekonomi di desa-desa yang berada di dan sekitar kawasan hutan, mengurangi konflik tenurial (lahan) sekaligus pemulihan kawasan yang telah terdegradasi.

Hingga 4 April 2018, capaian target perhutanan sosial mencapai 1.518.328,04 ha atas 4.330 unit SK izin/hak yang dikelola oleh sekitar 313.270 kepala keluarga (KK). Agar target perhutanan sosial dapat tercapai, strategi pemerintah dengan memberikan akses Kelola Program Perhutanan Sosial dan peningkatan Kapasitas Usaha Program Perhutanan Sosial.

KLHK juga telah menyusun strategi melalui program pendampingan, baik melalui penguatan kapasitas kelembagaan dan pelatihan. Diharapkan dengan begitu masyarakat dapat sejahtera, sekaligus berperan penting dalam menjaga kelestarian hutan.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan