close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan keterangan tentang kebakaran puluhan kapal di Benoa, di Kantor KKP Jakarta, Selasa (17/7)/Antara Foto
icon caption
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan keterangan tentang kebakaran puluhan kapal di Benoa, di Kantor KKP Jakarta, Selasa (17/7)/Antara Foto
Nasional
Jumat, 27 Juli 2018 17:30

Menteri Susi klaim usir 10.000 kapal pencuri ikan 

Kebijakan tersebut berdampak positif bagi ketersediaan ikan nasional.
swipe

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengklaim telah mengusir ribuan kapal asing yang mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia sejak dia menjabat di posisinya saat ini. Hal itu, berdampak positif bagi ketersediaan ikan nasional.

"Ada 10.000 kapal pencuri ikan yang telah keluar dari laut Indonesia, ada yang kami tenggelamkan, dan videonya masuk televisi biar ada efek jera, kalau tidak begitu mereka tidak jera," katanya di Tanjung Pandan, Jumat (27/7).

Menurutnya, selama ini hasil kekayaan laut Indonesia banyak berkurang akibat tingginya angka pencurian ikan. Para pencuri ikan itu juga kerap mengakali perizinan yang ada di Indonesia.

"Selama ini laut kita luas, namun tidak mememberikan kesejahteraan. Ikan kita diculik selama bertahun-tahun oleh beberapa kapal ilegal. Perizinan hanya satu kapal, tapi mereka operasikan sepuluh kapal. Mereka juga tidak membayar pajak," ujar Susi.

Namun, kata Susi, setelah Presiden Joko Widodo membentuk Satgas 116, maraknya pencurian ikan ini dapat ditekan. Hasilnya pun dapat dirasakan dengan meningkatnya angka ketersediaan ikan nasional.

Susi menyebut, pada 2017 lalu terjadi peningkatan pada spot ikan nasional. Angkanya bahkan meningkat signifikan dari 6,5 juta ton menjadi 12,5 juta ton.

Meski demikian, Susi meminta semua pihak untuk terlibat dalam pengawasan penangkapan ikan di perairan Indonesia, agar pencurian ikan dapat terus ditekan hingga angka minimal. Nelayan nasional pun diminta untuk menjalankan ketentuan zonasi laut yang telah ditetapkan.

"Kapal dengan bobot 10 GT (gross tonnage/tonase kotor) itu jangan beroperasi di 4 mil sampai 12 mil biar nelayan kecil kita tidak terganggu tangkapannya. Juga bagaimana aturan penggunaan jaringan di bawah 3 mil sampai 4 mil," ujarnya.

Sumber: Antara

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan