Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly. Yasonna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai eks anggota Komisi III DPR RI periode 2009-2014.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Yasonna akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik atau KTP-el).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Febri dalam pesan singkat, Selasa (25/6).
Pantauan Alinea.id, Menteri Yasonna tiba di gedung Merah Putih KPK pukul 10.00 WIB. Tak banyak kata yang dia katakan. "Nanti lah kembalinya," kata Yasonna sebelum memasuki lobi Gedung Merah Putih.
Selain Yasonna, komisi antirasuah juga sudah menjadwalkan kepada anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo. Politikus PDI Perjuangan itu juga akan diperiksa untuk tersangka Markus Nari.
Tak hanya itu, KPK juga akan menggali keterangan dari mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2004-2009 Taufik Effendi. Taufik diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan anggota DPR RI periode 2009-2013.
Tim penyidik KPK sudah beberapa kali menggali keterangan dari Taufik Effendi terkait proyek pengadaan KTP-el. Namun, kali ini belum diketahui apa materi pemeriksaan terhadap tiga saksi yang akan diperiksa itu.
KPK sedang mendalami kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Sebelumnya, KPK telah menggali keterangan dari tiga politikus Partai Golkar.
Ketiganya diperiksa juga sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. Adapun ketiga politikus Partai Golkar itu adalah Chairuman Harahap, Agun Gunandjar Sudarsa, dan Melchias Marcus Mekeng.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, ketiga politikus Partai Golkar itu dimintai keterangan terkait proses pengganggaran proyek pengadaan KTP-el di lembaga legislator.
"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait proses penganggaran proyek KTP-el di DPR RI," kata Yuyuk, kepada wartawan, Senin (24/6).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el. Delapan orang tersebut yakni Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.
Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek KTP-el dengan pidana masing-masing yang berbeda.
Markus Nari dijerat KPK sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam dua proses penanganan perkara. Ia merintangi penyidikan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi KTP-el, Irman dan Sugiharto, serta merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani.
Kemudian pada 19 Juli 2017, KPK menetapkan politikus Partai Golkar tersebut sebagai tersangka korupsi KTP-el Lembaga antirasuah tersebut menyangka Markus telah memperkaya sejumlah korporasi dalam pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el.
KPK juga menyangka Markus Nari menerima uang Rp4 miliar dari mantan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman. KPK menduga uang tersebut digunakan untuk memuluskan perpanjangan anggaran proyek KTP-el sebanyak Rp1,4 triliun di DPR pada tahun 2012.
Markus akhirnya dijerat pasal berlapis oleh KPK. Markus disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.