Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, sudah memanggil Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, terkait isu suap Rp7 miliar yang menjerat asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.
Adapun kasus tersebut dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Wamen (wakil menteri) saya sudah panggil, kemarin sore dan saya minta klarifikasi dan penjelasan. Dan seperti yang disampaikannya ke publik, itu adalah stafnya yang sebagai lawyer," kata Yasonna kepada wartawan, Rabu (15/3).
Menurut Yasonna, dirinya juga sudah mendapat laporan dari Eddy Hiariej bahwa dua asisten pribadinya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana telah melaporkan balik Sugeng Teguh ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Jadi, saya dapat informasi, dia (Eddy Hiariej) bilang stafnya juga sedang mengajukan ke Bareskrim. Kita tunggu saja," ungkap politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu.
Yassona mengaku menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut. Ini ketika dia disinggung apakah Kemenkumham akan melakukan penyelidikan internal.
"Ya itu karena ini ranah apa (penegak hukum), biar di situ aja. Saya sudah panggil, dia klarifikasi. Beliau sekarang sedang tugas luar kota, nanti saya akan bicara lagi," tandas Yassona.
Sebelumnya, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy Hiariej atas dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi ke KPK pada Selasa (14/3).
Pelaporan ini berkaitan dengan adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima oleh dua orang. Kedua orang ini, kata Sugeng, diakui oleh Edward sebagai asisten pribadinya. Diungkapkan Sugeng, peristiwa ini terjadi sekitar April hingga Oktober 2022.
Buntut pelaporan tersebut, Sugeng pun dilaporkan balik ke Bareskrim Polri oleh aspri Eddy, Yogi Arie Rukmana. Pelaporan diterima dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim tertanggal 14 Maret 2023.
Yogi yang datang langsung ke Bareskrim menyatakan, pelaporan ini dilakukan karena dirinya tidak terima disebut menjadi perantara penerimaan gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Sugeng Teguh Santoso pun dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.