close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri PPPA Yohana Susana Yembise. Foto: Infonawacita
icon caption
Menteri PPPA Yohana Susana Yembise. Foto: Infonawacita
Nasional
Kamis, 11 April 2019 17:05

Menteri Yohana bakal telusuri silsilah keluarga penganiaya Audrey

Penelusuran ini untuk mengetahui latar belakang kedua orang tua para pelaku yang didumemiliki rekam jejak kekerasan dalam rumah tangga.
swipe

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise, bakal mengerahkan stafnya untuk menelusuri silsilah keluarga pelaku penganiayaan terhadap Audrey, siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, yang dikeroyok oleh 12 siswi SMA.

Yohana menjelaskan, penelusuran ini dilakukan untuk mengetahui latar belakang kedua orang tua para pelaku apakah memiliki rekam jejak kekerasan dalam rumah tangga atau tidak. Jika kekerasan yang dilakukan para pelaku karena dipengaruhi faktor keluarga atau orang tua mereka, maka pihaknya akan fokus menyelesaikan kasus perundungan yang menimpa Audrey dimulai dari keluarga para pelaku.

“Kasus Audrey akan dikaji lebih lanjut. Sebab, jika dilihat anak-anak bisa saja meniru orang tua mereka yang melakukan kekerasan. Jika memang demikian, maka kami akan fokus ke sana kemudian meningkatkan sosialisasi,” kata Yohana di Jakarta pada Kamis, (11/4).

Yohana menyebut, kasus penganiayaan menimpa Audrey yang dilakukan oleh siswa-siswa SMA ini merupakan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Menurutnya, kasus ini terjadi karena peran orang tua yang belum maksimal dalam mendidik anak-anaknya, sehingga mereka bisa berbuat kekerasan.

“Jika orang tua sehat, baik, maka anak-anak mereka juga akan baik. Dalam menangani kasus ini, kami juga berkoordinasi dengan kepala dinas pemberdayaan perempuan dan anak di Pontianak,” ucapnya.

Yohana menilai, pelaku perundungan atau bullying terhadap Audrey tidak dapat dihukum mati. Pasalnya, kasus kekerasan yang melibatkan korban dan para pelaku yang masih di bawah umur ini akan diselesaikan dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Selama menjalani proses hukum, kata Yohana, pihaknya akan memberikan pendampingan khusus psikologis kepada pelaku dan korban. Saat ini pihak dinas PPA Pontianak telah melakukan pendampingan tersebut kepada para pelaku dan korban. 
"Yang jelas, biasanya sistem peradilan pidana anak akan terselesaikan melalui diversi atau mediasi," katanya.

Yohana mengungkapkan, anak-anak yang melakukan kekerasan terhadap Audrey akan dititipkan di lembaga pembinaan khusus anak, seperti lapas anak dan di dalam lapas seperti sekolah. Selama menjalani masa hukumannya, para pelaku akan tetap bersekolah.

Menurutnya, sekolah tetap diperlukan para pelaku karena masa depan mereka masih panjang. Para pelaku tak menutup kemungkinan masih bisa berubah jika mengikuti pembinaan-pembinaan psikologi serta pembinaan yang berada di lapas khusus anak, sehingga mereka suatu saat nanti dapat memperbaiki perilakunya agar dapat menjadi anak-anak hebat Indonesia ke depannya.

Seperti diketahui, siswi SMP berusia 14 tahun bernama Audrey dikeroyok oleh sejumlah siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat. Akibat pengeroyokan itu, Audrey mengalami trauma dan dirawat di rumah sakit. Pemicu pengeroyokan diduga akibat masalah asmara dan saling komentar di media sosial. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan