close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9). / Antara Foto
icon caption
Tersangka Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9). / Antara Foto
Nasional
Kamis, 05 September 2019 05:02

Menyerahkan diri, Dirut PTPN III Dolly Pulungan resmi ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Dolly Pulungan.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Dolly Pulungan. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Dolly ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur. Dia ditahan selama setengah bulan lebih.

"Ditahan selama 20 hari pertama," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (4/9).

Untuk diketahui, Dolly ditahan setelah sebelumnya menyerahkan diri pada Rabu (3/9) dini hari. Dia terjarat dalam kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III. Tak hanya itu, bos PT Fajar Mulia Transindo (FMT) Pieko Njoto Setiadi juga telah ditahan oleh KPK di rutan Polres Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana sudah dilakukan penahanan setelah dia terjaring operasi senyap KPK pada Senin (2/9) hingga Selasa (3/9). Total, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara itu.

Dalam kasusnya, Dolly diduga telah meminta sejumlah uang kepada Pieko melalui I Kadek. Adapun uang yang diterimanya sebesar 345.000 dolar Singapura. Uang itu diduga merupakan komitmen fee terkait dengan distribusi gula 2019 di PTPN III.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Pieko dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pihak yang diduga penerima, Dolly Pulungan dan I Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan