Siapa nyana penataan kawasan Tanah Abang yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memilki landasan hukum yang cacat. Setelah ramai pemberitaan di media, baru terkuak jika Pemprov DKI pernah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penataan Tanah Abang. Aturan tersebut diketahui publik usai pemeriksaan Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Biro Hukum DKI, Okie Wibowo di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/3) kemarin.
Okie memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait penutupan jalan Jatibaru Raya dalam konsep penataan kawasan Tanah Abang yang diperkarakan Jack Boyd Lapian.
Ia diperiksa sekitar enam jam dan disodori 27 pertanyaan. Dalam pemeriksaan itu Okie hanya membawa dokumen pelengkap berupa instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan."Kami tadi sampaikan ada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 17 tahun 2018 tentang Penataan Tanah Abang," ujarnya.
Ingub yang tidak banyak diketahui khalayak itu resmi terbit per 16 Februari 2018, selisih hampir tiga bulan setelah Pemprov DKI benar-benar menutup Jalan Jatibaru Raya, guna memuluskan kebijakan penataan Tanah Abang. Artinya, Ingub tersebut diterbitkan Gubernur Anies Baswedan setelah proses penataan Tanah Abang dilaksanakan.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mendefinisikan dua hal yang disebut kesalahan fatal bagi Anies dalam menata kawasan Tanah Abang. Pertama, kebijakan penataan Tanah Abang digulirkan dengan menabrak sejumlah peraturan. Kedua, penerbitan Ingub yang dilakukan setelah kebijakan diberlakukan.
"Itu salah, karena aturan itu kan ada sebelum pelaksanaan dilakukan. Harusnya kan begitu," ujar Gembong Warsono, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta kepada Alinea.
Terlebih, Ingub Nomor 17 Tahun 2018 sebagai produk hukum yan dikeluarkan Pemprov DKI tidak disosialisasikan dengan baik, dengan masih banyaknya pihak yang tidak mengetahui ada dasar aturan yang melandasi kebijakan penataan Tanah Abang.
"Jangan-jangan Ingub itu dikeluarkan hanya karena keterkaitan dengan dipanggilnya Pemprov DKI oleh Polda," ungkap Gembong.
Menurutnya, Anies seharusnya dapat membedakan fungsi dari Ingub dan Peraturan Gubernur (Pergub). Ingub, lanjutnya, merupakan instruksi yang berlaku untuk internal pemerintah, sedangkan Pergub adalah aturan untuk mengikat masyarakan umum secara luas.
"Jadi harus bedakan fungsi ingub dan pergub sedangkan ingub ke dalam. Kalau ingin mengikat masyarakat harus ada pergub. Ingub perintah gubernur ke SKPD saja," tandasnya.