close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, berjalan untuk memberikan keterangan pers terkait kunjungannya ke Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (23/12/2019). Foto Antara/Muhammad Adimaja
icon caption
Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, berjalan untuk memberikan keterangan pers terkait kunjungannya ke Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (23/12/2019). Foto Antara/Muhammad Adimaja
Nasional
Senin, 27 Januari 2020 15:08

Merasa tersudut, DPR murka dengan pernyataan Dewas KPK

Desmond menilai, Syamsuddin seakan-akan takpaham dengan proses pembentukan undang-undang.
swipe

Komisi III DPR murka dengan pernyataan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK),  Syamsuddin Haris. Pangkalnya, keterangan Syamsuddin yang menyebut komisi antirasuah dilemahkan dewan melalui revisi undang-undang (UU) dinilai merendahkan parlemen. 

"Seolah-olah Dewas (Dewan Pengawas) ini tidak paham pembuatan undang-undang. Itu tidak mungkin dilakukan DPR sendiri. Ini dilakukan presiden bersama-sama dengan DPR. Jadi, kalau ada Dewas creaky seperti ini, menurut saya, ini sama saja menjelekkan DPR," tutur Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J. Mahesa, sela rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dewas dan komisioner KPK, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1).

DPR mengesahkan Rancangan UU (RUU) KPK melalui rapat paripurna pada 17 September 2019. Takada interupsi dari seluruh fraksi yang ada di Senayan. Forum tertinggi itu diikuti 102 dari 560 anggota.

Sebulan berselang, regulasi tersebut resmi berlaku. Meski takada pengesahan presiden melalui tanda tangan. Ini sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (1) dan (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Di sisi lain, sejumlah elemen beberapa kali menggelar unjuk rasa bertajuk #ReformasiDikorupsi. Mereka menentang sikap DPR dan pemerintah terkait sejumlah peraturan perundang-undangan. Termasuk RUU KPK. Kritik turut disampaikan Syamsuddin Haris.

Desmond mengingatkan, takmungkin DPR mengesahkan suatu UU tanpa adanya kesepakatan dengan eksekutif. Dus, Syamsuddin diminta tak menyalahkan parlemen atau partai politik (parpol) tentang RUU KPK.

"Saya tunjuk orangnya. Karena statement ini saya forward di grup Komisi III. Agar kita tahu. Jangan sampai Dewas amatiran. Dan Dewas amatiran mencari-cari popularitas yang seolah-olah tidak paham dengan mekanisme perundang-undangan. Tolong, Pak Syamsuddin Haris dijawab ini. Nanti statement-nya dipertanggungjawabkan," kata politikus Gerindra itu.

Gayung bersambut. Syamsuddin mengklaim, pernyataannya disampaikan kala diskusi. Dirinya mengakui, mengungkapkan adanya upaya pelemahan terhadap KPK melalui RUU.

Kendati begitu, peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indoensia (LIPI) ini menuding media hanya mengutip sebagian keterangannya. Seharusnya tak hanya memuat parpol atau parlemen.

"Dalam konteks UU KPK baru, pasti pembentuk UU ada dua pihak di situ. Ada parpol di DPR. Ada presiden. Jadi, tentu melakat pada pembentukan UU," ucapnya.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan