Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba, mengeluhkan profesionalisme penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat hendak memeriksanya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Merry yang berstatus tersangka, menceritakan hal ini sambil menangis di hadapan wartawan.
Pada Rabu (5/9) hari ini, Merry datang sekitar pukul 10.00 WIB ke gedung KPK. Namun sekitar satu jam kemudian, dia kembali ke luar dan dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Merry mengaku sempat bersiap menyantap makan siang saat berada di rutan. Namun dia kembali mendapat panggilan untuk menjalani pemeriksaan.
“Baru makan dua suap, saya dipanggil lagi untuk diperiksa,” kata Merry Purba.
Merry juga mempermasalahkan permintaan penyidik yang memintanya merubah nomor Berita Acara Pernyataan. Padahal menurutnya, nomor berita acara tak boleh sembarangan dirombak.
Menurutnya, seorang penyidik berinisial Boy memintanya mengubah nomor berita acara tersebut, karena terjadi kesalahan. Namun Merry merasa tak dapat menerima hal tersebut dan menolaknya.
"Berkas saya kan sudah kasih. Jadi nggak boleh dong sembarangan merombak nomor apa pun, saya bilang gitu,” katanya menjelaskan.
Merry melanjutkan, ia ingin semua proses hukumnya di KPK bisa dibeberkan seluruhnya. Karena hingga saat ini, ia masih merasa menjadi korban.
“Saya mau proses ini supaya terbuka semua. Saya tidak mau dikorbankan. Kalau saya disakiti, saya akan berjuang. Itu prinsip saya.”
Namun, saat ditanya kenapa ia tak mengajukan pra peradilan, Merry merasa bahwa dirinya tak berdaya di hadapan para saksi yang memberatkannya.
“Gimana saya mengajukan pra peradilan. Katanya semua saksi-saksi mengarah ke saya,” kata Merry.
Selain Merry, KPK juga memeriksa Panitera Pengganti PN Medan Helpandy, yang juga telah berstatus tersangka dalam kasus ini. Helpandy juga datang memenuhi pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB.
Selain dua orang tersebut, KPK juga menetapkan status tersangka pada pengusaha Tamin Sukardi (TS) dan Hadi Setiawan (HS) yang juga merupakan tangan kanan TS. Tamin diduga kuat memberikan uang 280.000 dolar Singapura kepada Merry, agar mau membuat pengaruh putusan pengadilan (dissenting opinion) dalam perkaranya. Helpandy dalam hal ini berperan sebagai perantara.