Tukang bubur, Wahidin, sepakat berdamai dengan pelaku penipuan terhadapnya yang juga bekas Kapolsek Mundu Resor Cirebon Kota, AKP SW. Namun, kepolisian memastikan kasus ini terus berjalan.
"Sampai saat ini, proses perkara pidana maupun kode etiknya tetap berjalan," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Ibrahim Tompo, kepada Alinea.id, Kamis (22/6).
Kasus bermula pada 2021, saat Wahidin mau mendaftarkan anaknya menjadi anggota Polri. Ia lantas menemui SW, tetangganya yang juga merupakan Kapolsek Mundu kala itu, untuk menyampaikan maksudnya.
Alih-alih mengikuti prosedur, SW malah meminta Wahidin menyiapkan uang ratusan juta agar anaknya dapat lolos menjadi anggota Polri. Sebagai orang awam, dia pun mengikuti semua arahan SW.
SW dan N berkali-kali meminta uang kepada Wahidin hingga jumlahnya mencapai Rp310 juta. Nahas, anaknya gagal menjadi anggota kepolisian.
Kecewa dengan hasil rekrutmen, selama 2 tahun, Wahidin lantas berjuang meminta kembali uang yang telah diberikannya. Apalagi, ada perjanjian pengembalian uang ketika anaknya gagal menjadi anggota "Korps Bhayangkara".
Nasi sudah menjadi bubur, uang Wahidin tidak kunjung kembali. Ia lantas melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebelumnya mengintruksikan anggotanya yang menipu tukang bubur agar dipecat dan menjalani pidana. Baginya, proses rekrutmen anggota tidak boleh ternoda oleh praktik lancung.
"Yang begini-begini jangan terjadi lagi dan saya perintahkan Kabid Propam proses, pecat, dan pidanakan," katanya di STIK, Jakarta, pada Rabu (21/6).
Sigit juga meminta kasus ini diusut tuntas dari hulu hingga hilir. "Kita ingin anggota ini didapatkan melalui proses yang benar."
Sementara itu, SW telah ditempatkan khusus (patsus) dan dicopot dari jabatannya sebagai Wakasatbinmas Polresta Cirebon. Satu tersangka lainnya yang juga ASN di Yanma Mabes Polri, N, juga telah ditangkap.