Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Arifin Saleh Lubis menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi BTS Kominfo 2020-2022. Persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (1/8).
Arifin mengatakan, proyek ini bermula dengan pola subsidi. Pemerintah akan mengucurkan anggaran untuk membantu para operator mengurangi beban operasi mereka.
“Jadi sewa jasa. Operator telekomunikasi yang sediakan, kemudian BAKTI yang kasih subsidi terhadap operasional yang kurang. Jadi dia (operator) punya margin katakan 10, dia dapat satu, pemerintah wajib bayar 9,” katanya di PN Tipikor Jakpus, Selasa (1/8).
Namun, terdakwa Anang Ahmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI merubah pola tersebut. Ia menggantinya dengan pola capital expenditure (capex).
Pola ini mengubah perencanaan tahun 2020 untuk anggaran tahun 2021. Mulanya 5.052 tower BTS menjadi 4.200 bts.
“Capex itu kan belanja modal, belanja barang. Jadi sebelumnya jasa, sekarang menjadi pemilik barang itu,” ujarnya.
Perubahan pola ini membuat anggaran yang semula hanya Rp1 triliun menjadi Rp12 trilun untuk 4.200 tower BTS. Meski mendengar saat rapat pimpinan, namun ia tidak mengetahui siapa yang mengusulkan.
Selain itu, Arifin mengaku tidak mengetahui keterlibatan ahli dalam perencanaan ini. Bahkan ia tidak mengetahui juga soal kontrak kerja BAKTI dengan para vendornya.
“Tidak tahu yang mulia karena tanggung jawab BAKTI ke menteri. Jadi kami tidak dilibatkan,” ucapnya.
Kemudian, suntikan dana mengalir lagi untuk 2.344 tower BTS yang menjadi pekerjaan baru. Pagu anggaran ini cair pada tahun 2022.
“Jadi enggak selesai disuntik lagi, engga selesai disuntik lagi. Begitu kan pak?” tanya hakim ke Arifin.
“Iya yang mulia,” jawabnya.