close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (kanan), bersiap menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi PAW anggota DPR 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Foto Antara/Aprillio Akbar
icon caption
Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (kanan), bersiap menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi PAW anggota DPR 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Foto Antara/Aprillio Akbar
Nasional
Rabu, 09 Juni 2021 08:11

Meski tolak kasasi, MA perberat hukuman Wahyu Setiawan

MA tetap mencabut hak politik Wahyu Setiawan untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas nama terdakwa sekaligus bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridellina. Dalam putusannya, MA menolak kasasi dari pemohon jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Walaupun menolak, kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, permohonan pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik untuk Wahyu telah dipertimbangkan. "Dan diputus sebagaimana permohonan dari tim JPU dalam memori kasasi yang sebelumnya telah diajukan kepada MA," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (8/6).

Dia menjabarkan, majelis hakim kasasi pada pokoknya memutus menolak permohonan JPU. Selanjutnya, memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta No: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI 7 Desember 2020 yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Tipikor Jakpus) No: 28/Pid.Sus-TPK/2020/ PN. Jkt. Pst 24 Agustus 2020 khusus terdakwa Wahyu tentang pidana penjara dan pidana tambahan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I, Wahyu Setiawan. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Ali.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I, Wahyu Setiawan, berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok," imbuhnya.

Menurut Ali, lembaga antisuap menghormati putusan tingkat MA. Dia mengatakan, putusan itu menguatkan dugaan perbuatan tersangka sekaligus bekas calon legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku (HM), yang kini masih jadi buronan KPK. 

"KPK tetap optimis dapat menemukan tersangka HM (Harun) untuk segera dapat dibawa ke depan proses persidangan Tipikor," jelasnya.

Dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, Wahyu bersama Agustiani terbukti menerima Rp600 juta untuk memuluskan Harun ke parlemen. Selain suap PAW, Wahyu terbukti menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan