close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi penjara. Pixabay
icon caption
Ilustrasi penjara. Pixabay
Nasional
Rabu, 23 Januari 2019 16:27

Minim CCTV, polisi kesulitan buru warga Perancis kabur dari rutan

Sebelum dinyatakan kabur dari rutan, Felix sempat terpantau CCTV masih berada di rutan saat pagi.
swipe

Pihak kepolisian hingga kini masih menyelidiki kasus terkait kaburnya warga Perancis, Dorfin Felix,dari rutan pada Minggu (20/1) malam. Penyidik kepolisian mengaku kesulitan memburu tahanan kasus narkoba itu karena minimnya rekaman closed circuit television (CCTV) di gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Nusa Tenggara Barat.

“Kemarin sudah dibuka (rekaman CCTV), tapi itu yang menghadap ke lorong tahanan,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol I Komang Suartana, di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV, Komang mengatakan, sebelum dinyatakan kabur dari rutan, Felix sempat terpantau CCTV masih berada di rutan saat pagi. Ketika itu, Felix terpantau berada di lorong tahanan. Sementara di kamar tahanannya, aktivitas Felix tak terpantau karena tak diperbolehkan pemasanagan CCTV. 

"Hari Minggu (20/1), saat senam pagi, dia masih ada, di lorong dia ada, tapi cuma sampai situ. Sementara yang menghadap ke kamarnya itu tidak ada, tidak boleh CCTV menghadap ke sana. Begitu juga yang ada di belakang gedung, itu tidak terpasang," ujarnya.

Meski demikian, kata Komang, penyelidikan oleh pihaknya masih terus dilakukan untuk mengetahui modus pelarian pelaku yang terkesan janggal itu. Berdasarkan informasi yang beredar, Felix kabur melalui jeruji baja jendela kamar tahanannya. 

"Itulah makanya semua masih dicari, apa yang dia gunakan potong jeruji itu, benar atau tidak, kita masih cari alat buktinya," ucapnya.

Saat ini, pemeriksaan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB masih berjalan. Diharapkan, pemeriksaan tersebut mampu menguak modus pelarian Felix. Selain memeriksa anggota yang berjaga, pejabat di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB juga diperiksa. Bahkan juga tahanan.

“Adapun soal informasi adanya keterlibatan anggota yang menerima uang sogok Rp10 miliar untuk memuluskan modus pelarian Felix, itu masih didalami propam. Saya belum dapat informasinya. Kita lihat nanti,” kata Komang.

Dalam perkembangan kasusnya, berkas milik Felix telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi NTB. Penanganannya pun tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti yang rencananya akan dilaksanakan pada Senin (21/1).

Diberitakan sebelumnya, Felix ditangkap karena berusaha menyelundupkan narkoba senilai Rp3,2 miliar lewat Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Aksinya pada 21 September 2018, sekitar pukul 11.45 WITA itu terungkap dari pemeriksaan barang bawaan oleh petugas Bea Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional.

Barang yang ditemukan dalam bentuk pecahan kristal, serbuk dan pil atau tablet. Barang-barang itu ditemukan petugas dalam sembilan bungkus besar. Pecahan kristal berwarna cokelat itu diduga narkotika jenis methylenedioxy methamphetamine (MDMA) seberat 2.477,95 gram. 

Kemudian, satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning dari jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram. Untuk yang bentuk pil atau tablet, petugas mengamankan barang diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir. Dari jumlah tersebut, 22 butir di antaranya berwarna cokelat dengan bentuk tengkorak.

Akibat perbuatannya, Felix bakal dijerat dengan sangkaan Pasal 113 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan