Pengacara terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo (Ahmad Dhani), Aldwin Rahadian, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan. Menurut Aldwin tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kliennya tidak sesuai dengan substansi perkara.
"Seperti konten pencemaran nama baik itu seharusnya ditujukan kepada perseorangan, ini malah kelompok yang mengatasnamakan dirinya bela NKRI," kata Aldwin usai sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/5).
Selain itu, Dhani tidak terbukti mengunggah video berisi ucapan "idiot" yang dilontarkannya terhadap para pengunjuk rasa saat Dhani hendak menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya. Aldwin mengatakan, tak ada satupun saksi yang mengetahui video tersebut diunggah oleh Dhani.
"Malahan para saksi mengaku mengetahui video tersebut dari grup WhatsApp," katanya.
Karena itu, Aldwin berharap majelis hakim mengabaikan tuntutan JPU dan membebaskan kliennya dari segala tuntutan. Oleh JPU, Dhani dituntut dengan hukuman pidana penjara 1,5 tahun.
“Kami selaku penasihat hukum mengajak penuntut umum dan majelis hakim untuk sama-sama duduk dengan kepala dingin dan pikiran jernih, sehingga bukan target-target tertentu yang sedang dicapai, melainkan keadilan yang dapat diterima oleh semua pihak,” kata Aldwin.
Dalam persidangan, Dhani sempat membacakan terjemahan Alquran Surah An Nisa ayat 148. Dhani berharap, terjemahan ayat yang ia bacakan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkaranya.
Menurut Dhani, Surah An Nisa ayat 148 tersebut merupakan kiriman dari budayawan Emha Ainun Najib. "Yang mulia saya kebetulan ini dapat kiriman melalui teman yaitu Cak Emha Ainun Najib. Ini mungkin bisa disampaikan untuk Majelis Hakim," ujar Dhani kepada majelis hakim.
"Allah tidak menyukai perkataan buruk, (yang diucapkan) secara terus terang kecuali oleh orang yang dizalimi. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui," ucap Dhani membacakan terjemahan An Nisa ayat 148.
Usai mendengarkan terjemahan An Nisa ayat 148, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono mempersilakan JPU untuk menanggapi nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Dhani.
"Kami mohon Waktu untuk menanggapi, kami agendakan hari Kamis tanggal 14 Mei mendatang," kata JPU Winarko.