Ribuan pengemudi ojek daring menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (28/2).
Mereka menggeruduk Kompleks Parlemen guna menuntut DPR untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berdasarkan klaim dari Juru Bicara (Jubir) TIPOSI 2020 (Tahun Ideal Perjuangan Ojek Online Seluruh Indonesia), sekitar 5000-6000 pemgemudi turun menyuarakan aspirasinya. Mereka dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
"Pertama, revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang LLAJ. Kedua, kami minta agar angkutan roda dua ini bisa dilegalkan jadi angkutan transportasi khusus yang bersifat terbatas," kata Juru Bicara (Jubir) TIPOSI 2020 dalam orasinya.
Pantauan Alinea.id, massa telah hadir sejak pukul 11.45 WIB. Mereka terlebih dahulu melaksanakan salat Jumat di depan gedung DPR. Setelahnya, pengemudi yang merupakan gabungan dari pengemudi GoJek dan Grab ini, baru memulai aksi. Orasi-orasi dimulai lewat mobil komando. Hingga pukul 14.00 WIB, aksi masih digelar.
"Kami tidak akan pulang sebelum perwakilan dari masuk. Minimal satu orang," pekik salah satu orator.